MITRAPOL.com, Medan Sumut – Warga yang merasa keberatan atas alih fungsi rumah tempat tinggal menjadi Balai Pertemuan dan Gedung Dakwah Ikatan Keluarga Kampung Pisang (IKKP) Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Jalan Pancasila No 90, Lingkungan XII, Kel Tegal Sari Mandala (TSM) 3, Kec Medan Denai, Kota Medan, akhirnya melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Kota Medan, Selasa (20/12).
Tak hanya itu, warga menduga bahwa pihak Balai Pertemuan IKKP itu juga diduga telah melakukan pencurian arus listrik PLN, disebabkan acara acara kegiatan yang dilakukan menggunakan daya listrik yang tinggi, seperti lampu dan peralatan keyboard .
Menurut Rizky, salah seorang warga yang bersebelahan dengan Balai Pertemuan yang merasa terganggu, karena tempat itu kerab melakukan acara Pesta Perkawinan, Sunatan dan lain-lain, hingga menimbulkan suara bising dari musik keyboard dan terganggunya warga dan pengguna jalan akibat parkiran para undangan yang menggunakan badan jalan dan halaman depan rumah warga jalan Pancasila yang hanya lebih kurang 2 meter tersebut, mengatakan bahwa dirinya dan beberapa warga Lingkungan XII Kel TSM 3, telah membubuhkan tanda tangan atas keberatannya mengenai alih fungsi rumah tempat tinggal menjadi Balai Pertemuan untuk membuat acara acara keramaian yang profit.
“Kami tidak setuju dan keberatan akan atas alih fungsi rumah tinggal menjadi Balai Pertemuan yang selalu menjadikan tempat acara acara hingga menimbulkan kebisingan suara dari keyboard dan parkiran para tamu yang menggunakan badan jalan dan lahan depan rumah warga, hingga terjadi kemacetan di Jalan Pancasila, dan kami menduga bahwa pihak pengelola tidak memiliki ijin, makanya kami Surati Instansi Terkait, serta ada dugaan melakukan pencurian arus listrik saat dilakukan acara acara,” ungkap Rizky.
Selanjutnya Rizky, didampingi salah seorang warga, Andi, mengatakan bahwa diri pernah mempertanyakan hal itu ke Feri, Kepala Lingkungan XII, Kel TSM 3 melalui seluler, namun hal itu seakan tidak dipedulikan dan malah Balai Pertemuan IKKP yang bersebelahan dengan Kantor Kecamatan Medan Denai itu, makin sering melakukan acara profit, tanpa memperdulikan warga sekitar dan para pengguna jalan.
“Sudah pernah kami sampaikan ke Feri, Kepling XII, anak dari Kepling XII terdahulu melalui telpon, tapi seakan tak memperdulikan keberatan kami, apalagi saya pernah memberitahukan padanya tentang kesepakatan tanggal 10 Desember 2018 (saat Kepling XII) terdahulu), dimana dilakukan diskusi terbuka di Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, antara Pengurus Gedung, Kepala Lingkungan XII, Lurah Tegal Sari Mandala III, Camat Medan Denai, Babinsa, Babinkantibmas dan Tokoh Masyarakat Lingkungan XII, dengan hasil kesepakatan bersama yang telah di tanda tangani bersama bermaterai 6.000. Tapi Feri seakan tak perduli akan kesepakatan itu,seakan tutup mata akan keluhan warga,” terang Rizky.
Di tempat terpisah, Lurah TSM 3, Kec Medan Denai, Riski ketika dikonfirmasi, Selasa (20/12), mengatakan bahwa akan mencari tahu masalah itu dan akan mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Selama ini saya tidak mengetahui akan permasalahan tersebut, karena tidak pernah ada yang memberitahukan sebelumnya, apalagi saya menjabat menjadi Lurah mulai tahan 2020, tapi hal ini akan saya lakukan mediasi antara kedua belah pihak,”katanya.
Sebelumnya diberitakan Balai Pertemuan dan Dakwah Ikatan Keluarga Kampung Pisang (IKKP) Bukit Tinggi, Sumatera Barat IKKP Bukit Tinggi Sumatera Barat, Jalan Pancasila No 90, Kel Tegal Sari Mandala (TSM) 3, Kec Medan Denai dipersoalkan warga terkait perijinannya usaha dari DPMPTSP dan ijin Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan.
Dikarenakan terkait suara bising dari musik keyboard dan parkir kendaraan yang memakai badan jalan,serta rumah milik warga sekitar pada setiap ada kegiatan penyewaan Balai Pertemuan itu sebagai lokasi pesta.
Rizky (40), salah seorang warga Jalan Pancasila, Kel TSM 3, Kec Medan Denai, Sabtu (17/12), bahwa dirinya yang kebetulan bersebelahan dengan lokasi Balai Pertemuan IKKP itu, merasa terganggu dengan suara bising keyboard, dikarenakan dirinya yang masih memiliki anak kecil sering tidak nyaman dengan suara yang berada di dekat kamar tidurnya dan baju jalan yang berada di depan rumahnya, selalu dijadikan lahan parkir kendaraan para tamu yang hadir.
“2018 dulu pernah kita dimediasikan tentang hal itu di Kantor Lurah dan telah ditandatangani pihak terkait, namun belakangan ini, perjanjian itu diingkari setelah Kepling lama telah meninggal dan digantikan oleh anaknya. Berkas aslinya dlu dipegang Kepling lama, ayah dari Kepling yang baru dan seakan berpihak kepada pemilik lokasi pertemuan yang profit itu, tanpa mau menerima keluhan warga yang terganggu dari Balai Pertemuan itu,” katanya.
Selanjutnya Rizky dan salah seorang warga bernama Andi, juga merasa keberatan dengan ada Balai Pertemuan tersebut, dikarenakan setiap dilakukannya acara pesta, baik perkawinan dan lain-lain, hala depan rumah dan usahanya dijadikan lahan parkir tamu yang datang di acara Balai Pertemuan IKKP itu, serta membuat badan jalan yang kecil menjadi macet akibat terpakirnya kendaraan para tamunya.(Irwan)
“Dari Dinas Perhubungan mengenai parkir tempat Balai Pertemuan itu.makanya besok (18/12), kita akan Surati Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Kota Medan, serta ditembuskan ke Lurah dan Camat tentang perijinan Balai Pertemuan IKKP itu, sebelumnya kita juga telah menyampaikan itu ke Kepala Lingkungan melalui seluler, namun tidak ada tanggapan mengenai hal itu,” ungkap Rizky, didampingi Andi, warga sekitar Balai Pertemuan IKKP tersebut.
Selanjutnya Rizky beserta Andi dan warga lainya yang merasa keberatan akan hal rumah tinggal yang disulap sebagai Balai pertemuan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tersebut, meminta Dinas terkait, agar melakukan tindakan tegas akan keberadaan Balai Pertemuan IKKP yang diduga tidak memiliki ijin usaha dan Ijin Andalalin dari Dishub.
Terpisah, Kepling XII Kel TSM 3, Kec Medan Denai, Feri, ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/12) mengenai warga yang merasa terganggu akan Balai Pertemuan IKKP tersebut, berdalih bahwa pihak Gedung/Balai Pertemuan IKKP tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan neminta jangan mengurus warga dan wilayahnya.
“Untuk saat ini tidak ada yang komplain untuk masalah Balai Pertemuan tersebut, selagi pihak gedung tidak mengganggu kenyamanan masyarakat saya, karena acara pesta hanya jam 6 sore saja dan tidak sampai malam,” katanya.
Kemudian Feri, anak dari Kepling terdahulu, kembali mengatakan dengan berdalih dan arogannya mengatakan agar membawa warga yang komplain ke rumahnya dan meminta wartawan tidak mengurus warga dan wilayahnya.
“Biar kau tau, yang tau warga ku itu aku, bukan kau, jadi jangan kau urus wilayahku,” katanya.
Pewarta : Ali