Info Polri

Pasca Libur Nataru, Kasatlantas Polres Metro Himbau Pengendara Pengguna Knalpot Brong

Admin
×

Pasca Libur Nataru, Kasatlantas Polres Metro Himbau Pengendara Pengguna Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Metro Lampung – Guna mengantisifasi kerawanan dan pengamanan yang meresahkan msayarakat di Kota Metro, pasca libur Natal dan Tahun Baru 2023. Kini Polres Metro Lampung melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD), dan salah satunya adalah menghimbau kepada seluruh pengendara yang menggunakan knalpot racing dan brong diluar standar

Saat dikonfirmasi, AKP Reski Parsiovandi, S.IK selaku Kasat Lantas mewakili Kapolres Metro, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat belum ada kegiatan didalam pelaksanaan penertiban bagi pengendara pengguna knalpot racing/brong. Namun, dirinya bersama anggota akan melakukan himbauan secara humanis bagi pengendara pengguna knalpot brong.

” Waalaikumsalam. Oiya untuk razia sementara kita blm ada petunjuk pak. Nanti kami himbau melalu unit patroli untuk menegur pengguna knalpot racing ,” jawab Kasat, melalui pesan WhatsApp kepada Mitrapol.com, Kamis ( 5/1/2023).

Ditambahkan Reski, melalui Media Mitrapol.com, kedepan dalam melaksanakan operasi akan menfokuskan bagi pelanggar knalpot brong/racing.

” Rencananya setelah ops lilin kita fokuskan kpd pelanggar knalpot racing.
Nantinya, razia tersebut juga sebagai langkah antisipasi penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan ,” imbuhnya.

Dirinya juga mengatakan, pengendara yang menggunakan knalpot brong (racing ) agar segera mengganti. Sebab, ada aturannya dan itu menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Suara yang ditimbulkan knalpot tersebut mengganggu pengendara lain.

” Karena selama ini banyak masyarakat yang mengeluh dengan suaranya berisik. Sehingga perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong ini. Pemakai knalpot brong buat bising, ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta kericuhan antara pengemudi dengan warga. Perlu diketahui, dasar hukum penindakan knalpot tersebut sesuai dengan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *