MITRAPOL.com, Pasuruan Jatim – Dalam rangka memberikan ruang komunikasi terkait keluhan, kritik, dan saran masyarakat terhadap Institusi Polri, Polres Pasuruan menggelar acara Jum’at Curhat bersama masyarakat Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari. Acara tersebut dilaksanakan bersamaan dengan acara Istighotsah Kubro yang dilaksanakan oleh PCNU Ranting Purwosari di Kantor Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jumat (05/01/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. yang dihadiri oleh PJU Polres Pasuruan, Tiga Pilar Forkopimka Purwosari, AKD Purwosari, Pengurus Mukhtasyar MWC NU Purwosari KH M. Afif, KH M. Sa’roni, KH Hayi, KH Muzayin, KH Zainal Arifin, Pengurus Ranting NU, Anshor, Fatayat, Muslimat Purwosari, Badan Otonom NU Purwosari.
Dalam sambutannya Kapolres Pasuruan memberikan ucapan terima kasih dan sebuah penghormatan karena telah disambut dengan meriah yang juga bertepatan dengan Istighotsah Kubro pengajian Jum’at Pahing dan polres Pasuruan juga berterima kasih kepada warga Purwosari yang selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Semoga di tahun 2023 ini menjadi bekal untuk memperbaiki kinerja polres Pasuruan, karena di tahun 2022 yang lalu, polri mendapatkan ujian dari Allah dengan adanya kasus duren tiga. Disamping itu kita tetap selalu berdoa kepada Allah agar Covid-19 yg selama ini menguji kesabaran kita semoga secepatnya sirna dari wilayah kita,” ujar Kapolres.
Di sela sela berlangsungnya acara Jum’at Curhat, ada salah satu tokoh masyarakat kelurahan Purwosari memberikan pendapat terkait ujian praktek SIM di polres diusulkan kepada Kapolres agar lebih dipermudah sehingga masyarakat yang mengikuti ujian praktek bisa lulus semua.
“Kami meminta kepada Polres Pasuruan agar lebih memudahkan saat proses praktek ujian SIM, karena menurut kami yang sulit saat ujian praktek yakni di putaran angka 8, maka dari itu kami memohon kalo bisa agar dihapus putaran angka 8 dari proses ujian praktek SIM agar masyarakat bisa lebih mudah lulus ujian praktek SIM,” terangnya.
Kapolres Pasuruan menjawab, “SIM adalah bukti kompetensi bahwa seseorang telah mampu memahami aturan lalu lintas di jalan, dan petugas tidak mempersulit orang yang akan mendaftarkan ujian praktek SIM, sehingga petugas mengharapkan agar semua pendaftar SIM bisa lulus dengan nilai yang memuaskan, untuk penghapusan putaran angka 8 kami memohon maaf tidak bisa melaksanakannya, akan tetapi kami menyediakan fasilitas latihan ujian praktek SIM bagi masyarakat tanpa dipungut biaya,” jawabnya.
Suhari warga Purwosari mengajukan pertanyaan terkait Tilang Elektronik (E-Tilang), “Untuk tilang elektronik, kenapa dari 6.000 kasus pelanggar hanya 300 yang terkonfirmasi melanggar, apakah ada kesalahan dalam penginputan data pelanggar,” tanya Suhari.
AKBP Bayu menjawab, “Tentang tilang elektronik yang menjadi polemik di masyarakat sudah kami sadari, karena banyak warga yang protes tidak merasa melanggar tapi tiba-tiba menerima surat bukti pelanggaran dari kantor pos. Dengan kejadian tersebut Sat Lantas polres Pasuruan juga melaksanakan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada warga yang terekam tilang elektronik, apakah orang tersebut benar-benar pelanggar atau bukan,” jelasnya.
“Dari kasus data pelanggar 6.000 kasus yang terkonfirmasi 300 dikarenakan mayoritas pelanggar tidak mengkonfirmasi saat dinyatakan melanggar, alhasil data dari setiap pelanggar yang masuk hanya pelanggar yang mengkorfimasi bahwa dirinya melanggar,” pungkasnya.
Pewarta : Lan