Hukum

Bantu selesaikan kasusnya, Dr. Ike Farida tunjuk Kamarudin Simanjuntak jadi Pengacaranya

Admin
756
×

Bantu selesaikan kasusnya, Dr. Ike Farida tunjuk Kamarudin Simanjuntak jadi Pengacaranya

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Dr. Ike Farida menunjuk Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak untuk membatu membela haknya yang telah dilanggar oleh Pihak Pengembang Pakuwon Group yang sampai saat ini belum ada kejelasan status hukumnya.

Ditemui di kantornya, Sabtu (7/1/2023) dibilangan Rasuna said Jakarta Selatan, Dr. Ike Farida menjelaskan kalau pihak pengembang Pakuwon Group telah merekayasa kasusnya dengan menuduh dirinya telah memalsukan akta perkawinannya sendiri. Rekayasa Pakuwon Grup diduga difasilitasi oknum Polda Metro Jaya, Setelah unit apartemen dibayar lunas, Ike Farida

Lanjut Dr. Ike, dirinya telah memenangkan seluruh proses pengadilan, tapi pihak pengembang Pakuwon Grup menolak pelaksanaan perintah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI untuk menyerahkan unit apartemennya dan malah merekayasa dan melaporkan Ike ke Polda Metro.

Ike juga menjelaskan bahwa 11 tahun yang lalu pihaknya telah membeli lunas unit apartemen dari pengembang PT Elite Prima Hutama namun sampai sekarang dirinya tak kunjung mendapatkan unitnya.

Dalam kesempatan ini, Kamarudin menjelaskan,”Saya mengkritisi Kinerja Polri yang diduga telah merekayasa kasus yang terjadi antara Dr. Ike dengan pihak Pakuwon Grup oleh oknum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

“Saya menduga, pihak Pakuwon Grup difasilitasi oknum Polda Metro Jaya telah merekayasa kasus ini dengan menjadikan Ike sebagai tersangka Pemalsuan Surat Nikahnya, Ike yang menjadi korban justru dipojokkan oleh oknum Polda yang tidak profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini,” jelasnya.

Kejanggalan Proses Pelaporan Sejak Awal Oleh Kepolisian

Kasus berawal dari Ike Farida yang membeli apartemen dari pengembang, PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan PT Pakuwon Jati, Tbk., yang sudah dibayar lunas sejak 30 Mei 2012.
Namun hingga kini, unit apartemen yang dibelinya tak kunjung didapatkan. Ike tanpa henti mengerahkan segala daya upayanya untuk memperjuangkan hak-haknya.

Sebelumnya, Ike melaporkan pihak PT EPH, Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Namun, kasusnya dihentikan secara cepat dan berakhir pada SP3 meskipun Alexander Stefanus telah ditetapkan sebagai tersangka

Penghentian kasus LP NoLP/ 2621/ X/2012/PMJ/ Ditreskrimum yang dilaporkan Ike sangat janggal dan menimbulkan dugaan kuat bahwa ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini.
Selain itu, meski Ike telah memenangkan gugatan kepada PT EPH dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana Putusan MA RI No. 53 PK/Pdt/2021.

Putusan tersebut seakanakan tidak berguna dan diindahkan oleh PT EPH. PT EPH yang kalah justru melaporkan balik Ike ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memberikan sumpah palsu dalam persidangan terkait penemuan bukti baru (novum).

Tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang cukup. Sudah jelas dan nyata faktanya bahwa Ike sama sekali tidak pernah bersumpah sebagai penemu novum karena memang bukan Ike yang menemukan novum dan melakukan sumpah tersebut.
Pihak kepolisian yang seharusnya membantu Ike justru malah memproses perkara ini dengan kilat. Ike yang ditindas oleh PT EPH semakin dipojokkan oleh kepolisian.

Ditambah, penyidik juga salah mengartikan Pasal 242 KUHP yang dituduhkan kepada Ike. Pasal 242 KUHP umumnya digunakan sebagai tindak lanjut kekuasaan hakim sebagaimana ketentuan Pasal 174 KUHAP, adapun yang berwenang melakukan penilaian terhadap sumpah palsu adalah Hakim Ketua. Kepolisian sama sekali tidak berwenang untuk menentukan apakah sebuah sumpah itu palsu atau bukan.

Pembuktian sumpah palsu harus sesuai dan melalui prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ike selaku pembeli yang sudah mengikuti hukum yang berlaku dan memenangkan berbagai putusan gugatan semakin menegaskan bahwa dirinya lah yang tidak bersalah.

Penetapan tersangka dan bahkan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah hal diluar nalar dan aturan yang tidak bisa diterima sama sekali. Penetapan Ike sebagai DPO tidak lain hanya akal-akalan agar praperadilan yang sedang diajukan Ike atas Laporan Polisi kepada PT EPH atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dihentikan PMJ ditolak Majelis Hakim.

Mengungat berdasarkan SEMA No. 1 tahun 2018, DPO atau keluarganya yang mengajukan praperadilan wajib ditolak. Tak gentar melawan ketidakadilan, Ike meminta perlindungan hukum dari Kemenkumham, DPR RI, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesia Police Watch, hingga Presiden karena Hak Asasi Manusia untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan diskriminatif karena kawin dengan orang asing, dan hak Ike lainnya telah direnggut dari tangannya.

Padahal Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., demi keadilan dan kepastian hukum merekomendasikan Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Imran untuk melakukan evaluasi guna menghentikan penyidikan laporan PT EPH yang menuduh Ike melakukan sumpah palsu, tutur Kamarudin

Rekomendasi ini muncul karena adanya Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/ 2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya.

Selanjutnya, atas kriminalisasi yang dilakukan oleh POLDA METRO JAYA, kembali Kamaruddin Simanjuntak ikut membela dan memperjuangkan hak Ike, “Karena ada yang tidak beres saya ikut terpanggil untuk bela Ike, memang di polda ini banyak mafianya. Bagaimana mungkin Ike ini dijadikan tersangka sumpah palsu dan memalsukan dokumen, apalagi dia seorang Advokat, ungkapnya.

Silakan saja media juga untuk cek kebenarannya. Masa polisi mau ditipu-tipu sama pelapor, adakan itu proses penyelidikan. Masa kalah sama akun-akun gosip di media sosial”

Oleh karena itu, kepolisian sebagai penegak hukum garda terdepan harus mengevaluasi kembali perkara ini karena proses penetapan tersangka ini keliru besar.

Yang salah bukanlah pembeli, melainkan pihak pengembang. Rentetan ketidakadilan yang didapatkan oleh Ike seharusnya membuat frustasi para Aparat Penegak Hukum (APH) karena Ike selaku korban yang tidak bersalah justru terus-terusan dijadikan bulan-bulanan oleh kebengisan para penguasa.

APH harusnya berbondong- bondong untuk melindungi Ike, terkhusus pihak kepolisian untuk mengevaluasi serta menghentikan kasus ini. Bukankah seharusnya kepolisian membela pihak yang benar, bukan membela pihak yang dapat mempermainkan dan menyalahi hukum.

 

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *