Info Polri

Polres Nagan Raya Kembali Ringkus Empat Penambang Emas Ilegal

Admin
293
×

Polres Nagan Raya Kembali Ringkus Empat Penambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Kab Nagan Raya – Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap 4 orang pelaku penambang emas illegal, di Desa Pante Ara Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Senin 9 Januari 2023.

Para pelaku ditangkap sekitar pukul 04.40 WIB dini hari. Personel Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan 1 unit alat berat excavator merek Hitachi warna orange, selember ambal penyaring warna hijau serta 2 buah indang alat pendulang emas.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan bahwa enangkapan terhadap 4 pelaku PETI tersebut, setelah tidak menggubris imbauan terhadap larangan untuk melakukan aktivitas tambang liar di wilayah itu.

Padahal kata AKP Machfud, Minggu lalu Polres Nagan Raya kembali melakukan sosialisasi dan imbauan agar tidak ada yang melakukan penambangan emas ilegal dan pembalakan liar di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menyebutkan, ke empat pelaku penambang emas illegal yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial AG selaku operator, SY, MD, dan RA selaku pekerja asbuk.

AKP Machfud menjelaskan, ke empat pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Sedangkan ancaman hukuman untuk 4 pelaku itu paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” demikian ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud.

 

Pewarta : Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *