MITRAPOL.com, Pandeglang – Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa tapi boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.
Tanah Bengkok merupakan hak keuntungan jabatan yang dimiliki oleh kepala desa atau aparat desa untuk menarik hasil dari tanah namun tidak boleh menjual atau menggadaikan tanah tersebut.
Namun menelisik untuk desa Caringin, kecamatan labuan kabupaten Pandeglang-Banten ini untuk tanah bengkok di Desa Caringin keseluruhanya sudah tergadaikan.
Menurut kades Caringin yang sekarang yaitu M. Ade Sufi semenjak dirinya menjabat sebagai Kades Caringin bahwa tanah bengkok sudah digadaikan oleh oknum kades sebelumnya.
“Ia, semua tanah bengkok yang ada didesa Caringin ini sudah digadaikan oleh oknum -oknum kades sebelumnya yah salah satunya mantan kades bapak Kosim,” papar kades.
“Kemarin pada tahun 2019 silam pernah sudah dimusyawarahkan tentang penggadain sawah bengkok desa Caringin jika tidak salah itu 11 kotak sawah digadaikan itu sebesar 70gram emas. Dan disitu bapak Kosim bersedia mengembalikannya dari tanggal dibuatkan pernyataan bersama,” terang Ade.
Yah berbicara tanah bekok sekarang semua digadaikan, dan hal ini sudah saya sampaikan terhadap inspektorat dan dinas kabupaten, dan saya tegaskan semua tanah bengkok ini akan diambil oleh pihak desa dan saya sebagai kades tidak mau disalahkan.
Nanti ketika masyarakat yang lain memperrnayakan masalah hasil tanah bengkok ini apa yang ditunjukkan pemikiran masyarakat nanti saya juga yang makan hasilnya yang dimana sebenarnya semuanya digadaikan oleh oknum kades sebelumnya.
“Yah saya dipertanyakan oleh dari lembaga Swadaya masyarakat SANRA dari DPW Banten ini dan sebenarnya saya jelaskan sebenarnya seperti apa kejadian sebenarnya,” lanjut Ade.
Dari para pihak kontrol sosial ini bagaimana tindakan tegas saya, saya tegaskan akan diambil kembali oleh pihak desa Caringin, dan sangat jelas bahwa tanah bengkok milik desa ini tidak bisa digadaikan.
Sementara itu Yayan Hendiana selaku Sekjen LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) DPW Banten membenarkan sudah mendatangi kantor desa Caringin dan ketemu dengan kades Caringin yang sekarang yaitu pak Ade.
Ia, informasi dan sudah dijelaskan oleh pak kades bahwa tanah bengkok didesa Caringin ini sudah digadaikan oleh oknum -oknum kades sebelumnya.
Lucu juga sih, ko bisa tanah bengkok digadaikan,” tambah Yayan.
“Kami sudah mendengar langsung apa kata pak kades dan mendukung bahwa tanah bengkok Desa Caringin ini akan diambil alih dan jika perlu akan dibawa ke jalur hukum siapa yang menggadaikan tanah bengkok milik desa ini,” tambahnya.
Beliau kita berikan apresiasi sebagai kades yang sekarang dimana sebelumnya memusyawarahkannya untuk segera diselesaikan antara pihak penggadai dengan yang menggadainya tapi sampai sekarang belum ada saja, yah contohnya dengan ulah pak kades sebelumnya yaitu pak Kosim ini, seakan melempar batu sembunyi tangan.
“Kami akan mendukung langakah dari pak Ade selaku Kades Caringin yang sekarang ini untuk mengambil alih semua tanah bengkok yang sudah digadaikan oleh oknum kades yang sebelumnya,” imbuh Yayan.
Pewarta : R. S