Nusantara

6 Tahun Sertifikat tanahnya diblokir BPN Manado, ini tanggapan Kementerian ATR/BPN

Admin
×

6 Tahun Sertifikat tanahnya diblokir BPN Manado, ini tanggapan Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Ironis sekali mendengar kasus pemblokiran yang dilakukan oleh kantor Badan Pertanahan Kota Manado sampai 6 tahun, John Hamendra selaku pemilik tanah dan sertifikat, yang terus melakukan berbagai cara agar blokir sertifikatnya di buka kembali dan ia ingin mempertanyakan hal ini kepada kementerian ATR/BPN tentang hal tersebut, ada apa yang mendasari BPN Manado terjadinya pemblokiran sedemikian lama.

Ketika kami tim media konfirmasi ke Kementerian ATR BPN, pada selasa, (24/1/23), melalui Hasta Humas ATR BPN mengatakan bahwa ini masalah pelayanan, kesalahan teknis di daerah, kami dari Pusat tidak tau, dan apa alasan BPN Manado melakukan hal itu.

Humas ATR BPN menyampaikan terimakasih atas informasi yang telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN melalui tim media tentang kasus pemblokiran sertifikat tanah di Manado yang sudah berjalan 6 tahun, akan kami telusuri dan ia juga mengarahkan agar yang bersangkutan bersurat biar nanti ditanggapi selanjutnya.

Ditempat terpisah John Hamendra mengatakan, bukankah sesuai undang-undang Menteri ATR BPN RI, diatur dalam Pasal 13 Permen ATR/BPN nomor 13 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa catatan blokir berlaku 30 hari sejak tanggal pencatatan dan dapat diperpanjang dengan perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan. Sementara putusan jakarta selatan sudah ada, jelas tidak ada sangkutannya dengan Pidana sertifikat dan tanah tersebut.

John hamenda menceritakan ke awak media bahwa kasus yang menimpa dirinya sangat sarat dengan kenakalan oknum BPN Kota Manado yang menabrak undang-undang serta Permen ATRBPN, oknum BPN ini menggunakan kekuasaan dan mempermainkan nasib orang.

6 tahun bukannya waktu yang singkat, dan usaha yang ia lakukan sudah ia tempuh, pernah bersurat kepada Dirjen ATR BPN, Irjen ATR BPN, dan begitu juga BPN Manado tapi sampai sekarang belum ada respon.

Kasus ini baru sekarang munculkan ke pubik karena john hamenda sudah kehabisan kesabaran dengan membawa permasalahan ini kerana hukum, dengan terlebih dahulu Melaporkan hal ini ke Menteri yang baru Bapak Hadi Tjahyanto sebagai orang nomor 1 di institusi ATR/BPN.

John Hamendra memypaikan, Tentunya bukan pekerjaan yang ringan untuk membenahi sebuah organisasi yang besar, kami yakin Bapak Menteri sanggup memimpin institusi ini, dan memperbaiki mental dan karakter oknum pejabat BPN didaerah.

Masyarakat perlu kepastian hukum soal permasalahan tanah, janganlah dipermainkan hak-hak tanah masyarakat sampai menimbulkan kerugian baik moril maupun kerugian materil dan investasi yang terhambat.

Berulangkali Bapak Pressiden Jokowi mewanti wanti agar masalah Mafia Tanah harus diberantas yang sekarang terjadi dengan kasus pemblokiran bukan pekerjaan Mafia Tanah tapi Oknum Mafia Pertanahan, ucap John Hamendra.

Mohon tanggapan Bapak Menteri agar masalah kasus pemblokiran tanah sampai 6 tahun dapat diselesaikan agar dikemudian hari tidak terjadi kasus serupa di Indonesia. Bravo Pak Menteri Hadi Tjahyanto. Kami bersama Bapak dalam memberantas oknum Mafia Pertanahan, tutup John Hamendra.

 

 

Pewarta: Yape Mitrapol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *