Nasional

Di Acara Puncak Hari Pers Nasional 2023, Bamsoet Dorong Profesionalisme Insan Pers

Admin
389
×

Di Acara Puncak Hari Pers Nasional 2023, Bamsoet Dorong Profesionalisme Insan Pers

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak seluruh insan pers untuk selalu meningkatkan kualitas diri serta organisasi agar karya-karyanya bisa berdampak baik untuk bangsa dan negara. Menurutnya di era disrupsi informasi saat ini, profesionalisme insan pers semakin teruji untuk mampu menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

“Pers merupakan jembatan informasi kepada rakyat di seluruh pelosok Indonesia. Karenanya, insan pers harus mampu menjunjung tinggi kode etik, kaidah jurnalistik serta menjaga keseimbangan dalam melakukan berbagai kegiatan pers,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

“Jangan sampai pemberitaan yang sampai kepada rakyat meleset dari prinsip kebenaran ataupun justru memecah belah,” sambungnya.

Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 dengan tema ‘Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat’ yang dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo di Medan, Kamis (9/2).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan dalam konsepsi negara demokratis, pers tidak saja turut memberi warna, tetapi juga menjadi salah satu pilar utama penyangga demokrasi. Ia menambahkan pers bukan hanya semata-mata institusi penyedia informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, dan penyedia ruang bagi partisipasi publik.

“Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pilar demokrasi, pers tentunya tidak dapat bekerja sendirian. Tetapi harus berjalan seiring sejalan dan saling melengkapi dengan tiga pilar demokrasi lainnya, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ketika salah satu pilar tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya, hampir dapat dipastikan terjadinya ketimpangan dalam kehidupan demokrasi kita,” paparnya.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan berdasarkan perspektif Konstitusi, ketentuan pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta, berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Amanat Konstitusi di atas adalah titik temu antara kepentingan publik dan kepentingan media massa, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk mengolah serta menyampaikan informasi,” lanjutnya.

“Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat, maka pemenuhan hak asasi rakyat untuk memperoleh informasi, dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi, harus berbanding lurus dengan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat. Inilah salah satu esensi dasar dalam penegakan nilai-nilai demokrasi,” tandas Bamsoet.

Turut hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Kominfo Johnny G Plate, Mensesneg Pratikno, Mendikbud Nadiem Makarim, Panglima TNI Yudo Margono, Kapolri Listyo Sigit, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua PWI Atal S Depari serta sejumlah Dubes negara tetangga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *