Polda Aceh Didesak Tangkap Penambang Emas Ilegal di Aceh Selatan

MITRAPOL.com, Banda Aceh – Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab minta Kapolda Aceh menangkap pelaku atau oknum penambang emas ilegal dan batu hijau di wilayah hukum Aceh Selatan.

Ibnu Khatab menduga terlibat pengusaha tambang tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi yang berada di pegunungan Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.

Hal itu disampaikan Ibnu Khatab kepada awak media melalui press rilis, sebagai upaya meneruskan pengaduan atau laporan masyarakat setempat, Kamis 16 Februari 2023.

Menurut keterangan dari masyarakat, kata Ibnu Khatab, pelaku penambang emas dan batu hijau di lokasi itu sudah meresahkan masyarakat karena diduga mengunakan merkuri yang mengandung kimia, mengalir ke sungai.

Ibnu menambahkan, pelaku penambang di lokasi tersebut sampai saat ini masih mengunakan alat berat, bahkan atas perbuatannya oknum pelaku usaha pertambangan ilegal tersebut berdampak terhadap merusak hutan, yang dikuatirkan dapat mengakibatkan banjir dan longsor.

Dia meyakini aktivitas tambang itu Ilegal dan dipastikan hal itu sebagai tindakan melawan hukum.

“Sudah bertentangan dengan Undangan-undangan yang berlaku. Bunyi Pasal 158 KUHAP, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,” sebutnya.

Ibnu menyarankan setiap orang wajib memiliki IUP sampai pada tahap eksplorasi karena hak, siapapun mereka setiap melakukan kegiatan operasi produksi wajib juga selesaikan kewajiban.

“Instansi Pemerintah terkait, seharusnya dapat melakukan mediasi dan bimbingan terhadap masyarakat Aceh. Dimata mereka yang hobinya dalam penambangan emas dan batu-batuan, bagaimana supaya masyarakat Aceh tidak terjerat pidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160,” tutupnya.

 

Pewarta : T. Indra/Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *