MITRAPOL.com, Nagan Raya – Sat Reskrim Polres Nagan Raya akan memeriksa desa lain terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) PPKM selama pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan setelah adanya seorang kepala desa yang diduga menggelapkan Bansos PPKK sebanyak Rp.4.800.000 di Kecamatan Darul Makmur. Oknum kepala desa tersebut kini telah dijebloskan dalam penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Jumat 18 Februari 2023.
Menurut AKP Machfud, pihaknya akan terus membidik desa desa lain, termasuk memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi dana bansos.
Dengan bekal informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Nagan Raya melalui Unit Tipikor tentu akan memanggil kepala desa, guna untuk dilakukan pemeriksaan secara bertahap.
“Apalagi saat ini Sat Reskrim Polres Nagan Raya, telah menahan seorang oknum kepala desa karena telah terbukti memalsukan surat kuasa penerima Bansos, serta anggaran itu ditarik untuk keperluan oknum Geuchik (kepala desa) tersebut,” ujar AKP Machfud.
Untuk dia berharap, jika ada oknum geuchik lain yang menyelewengkan anggaran Bansos, agar dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.
“Persoalan penggelapan Bansos PPKM selama pandemi Covid-19, tidak akan diberi ruang bebas bagi pelakunya, sehingga perlu diberikan pelajaran sesuai amal perbuatannya,” demikian Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.
Pewarta : Hidayat