Info Polri

Terungkap Kasus Pembunuhan Oleh Bocah 5 Tahun di Desa Inuai

Admin
421
×

Terungkap Kasus Pembunuhan Oleh Bocah 5 Tahun di Desa Inuai

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Kotamobangu Manado – Polres Kota-Kotamobagu menggelar Press Conferensi terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian bocah perempuan umur 5 tahun yang terjadi di salah satu Desa diwilayah Bolaang Mongondow, yang sebelumnya dilaporkan hilang dan viral di media sosial (Medsos).

Press Conferensi di Pimpin oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK, yang didampingi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho, SIK, MH, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, bertempat di Mako Polres Kotamobagu pada Kamis (16/02/2023).

Dihadapan awak media Kapolres Kotamobagu menyampaikan kronologis kasus yang tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/56/II/2023/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT tanggal 15 Februari 2023

Kronologis kasus ini berawal pada Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 18.00 Wita, saat korban meminta uang kepada ayahnya MP (39) untuk membeli makanan ringan diwarung di belakang rumah, namun selang beberapa menit kemudian, korban belum juga kembali ke rumah, sehingga ayah korban mencari anaknya hingga ke warung tersebut.

Kemudian ayah korban melakukan pencarian kerumah warga yang lain, namun tak ditemukan hingga ayah korban melaporkan kepada pemerintah Desa setempat dan aparat kepolisian.

Pencarian bersama pemerintah desa dan Polsek Passi terus dilakukan hingga Senin (13/02/2023) dinihari, namun pada saat memeriksa rumah milik JT (44) yang masih bertetangga dengan korban, ditemukan bungkusan makanan ringan yang sebelumnya dibeli oleh korban.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke piket Reskrim Polres Kotamobagu selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap JT yang ternyata dikabarkan sudah melarikan diri ke arah wilayah Gorontalo.

Selanjutnya pada Rabu (15/2/2023) Tim Resmob Polres Kotamobagu yang telah berkoordinasi dengan Polda Gorontalo dan Polda Sulteng mendapat informasi keberadaan JT diwilayah hukum Polsek Dondo Polres Toli-Toli. yakni, di salah satu rumah warga di desa Malomba Kecamatan Dondo, yang sebelumnya telah diamankan oleh personil Polsek Dondo. Tim Resmob yang sudah berada di Gorontalo kemudian menjemput Tersangka ke Toli-toli.

Dari hasil interogasi awal kepada terduga pelaku, dirinya mengatakan membunuh korban dengan cara mencekik leher korban, dan setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku segera melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasad korban di sekitar perkebunan Desa Ponompiaan, Kecamatan Dumoga (Bolmong-red).

Adapun motif pelaku membunuh korban karena merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya, sehingga pelaku merasa terganggu dan melampiaskan amarahnya dengan membunuh bocah perempuan tersebut.

“Berdasarkan keterangan awal pelaku, korban di cekik sampai meninggal dirumah, kemudian pelaku panik, kemudian membuang korban di seputar Desa Ponompiaan, namun keterangan ini akan kita kembangkan, karena ini baru awal, tersangkapun baru kita bawa dari Toli-toli daerah Sulteng, nanti perkembangan penyidikan akan kita sampaikan” ujar Kapolres kepada awak media.

Lanjut Kapolres, bahwa jasad korban baru ditemukan pada Kamis (16/2/2023), setelah diterima informasi dari masyarakat perkebunan desa Ponompiaan Kabupaten Bolmong adanya jasad yang tidak bisa dipastikan tubuh manusia atau bukan.

Tim Resmob yang menerima informasi tersebut, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK beserta unit Inafis menuju lokasi perkebunan dan memastikan bahwa jasad tersebut adalah tubuh manusia, yakni jasad korban, kemudian dilakukan evakuasi tubuh korban untuk selanjutnya dilakukan Otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 1 unit sepeda motor Yamah X-Ride warna Hitam Oranye, serta Seprei dan Bantal yang terdapat bercak darah.

Kapolres juga menegaskan, bahwa tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak (Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seraya menambahkan, Proses penyidikan dan pengembangan atas kasus ini masih terus berjalan, sambil menunggu hasil atopsi dan visum terhadap korban.

Disinggung terkait apakah korban di perkosa dan kaki kirinya dimutilasi oleh terduga pelaku hingga menyebabkan kematian? Kapolres menjawab, semua lagi pengembangan dan masih menunggu hasil visum dan atopsi oleh RS Bhayangkara Manado.

“Kita masih menunggu hasil visum dan atopsi dulu, untuk sementara dugaan  kaki korban tersebut akibat di gigit hewan liar, dikarekan sudah beberapa hari baru ditemukan,” jawabnya.

 

Pewarta : Lizha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *