Info Polri

Bidlabfor Polda Sumsel laksanakan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara lokasi kebakaran

Admin
280
×

Bidlabfor Polda Sumsel laksanakan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara lokasi kebakaran

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Muba Sumsel – Kabidlabfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan, S.IK.,MH, diwakili oleh Kaur Fis subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumsel Pembina M. Taufik, S.T.,M.T.,beserta personel Subbid Fiskom melaksanakan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran. Jumat (17/2/2023).

Kebakaran yang terjadi di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel ini mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka bakar saat memeras minyak mentah di sumur bor/minyak milik Supratman bin Abu Sama

Pemeriksaan TKP dilaksanakan atas permintaan dari Penyidik Reskrim Polres Musi Banyuasin.

Adapun peran Bidlabfor dalam pemeriksaan TKP tersebut adalah untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya kebakaran dan Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) di sumur bor/minyak milik Supratman bin Abu Sama tersebut yang telah mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka bakar.

Dalam Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda dan Peraturan Kapolri No. 10/ 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.

Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.

 

Pewarta : Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *