MITRAPOL.com, Jakarta – John Hamendra yang mengaku menjadi korban mafia pertanahan telah menunggu 6 tahun lamanya untuk mendapatkan keadilan atas pemblokiran 2 sertifikat tanah miliknya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado.
John Hamendra mengatakan bahwa Badan Pertahanan Nasional kota Manado telah menjadi sebuah institusi Super Body karena seolah-olah tidak tersentuh hukum, banyak kasus pertanahan dan mafia tanah di Kota Manado tidak bisa terjamah oleh hukum, ujarnya kepada awak media Mitrapol, Sabtu (18/2/23)
Lanjutnya, seperti kasus pemblokiran dua sertifikat hak milik saya yang dilakukan oleh BPN Manado yang sudah berjalan enam tahun, saya telah berulang kali bersurat ke Kantor BPN Kota Manado dan ATR/BPN PUSAT tapi tidak ada tanggapan sama sekali, baik dari Pimpinan dan Pejabat di ATR/BPN Pusat.
BPN Kota Manado, telah membuat peraturan sendiri, saya tidak jelas apa yang menjadi dasar dari pemblokiran sertifikat. Saya akan menempuh jalur hukum yang ada, serta akan menuntut ganti rugi secara tanggung renteng dengan BANK BNI, karena menurut informasi yang saya dari BPN Manado, bahwa dasar Pemblokiran atas permintaan dari PT. BANK BNI.
PT. Bank BNI telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang telah melakukan lelang atas aset-aset saya, sementara dalam putusan Pidana saya tidak ada menimbulkan kerugian negara, bahkan saya pernah bersurat ke BNI Pusat menanyakan kewajiban saya kepada BNI dan anehnya dijawab bahwa Rekening saya sudah ditutup. Jawaban yang aneh karena tidak sesuai dengan perihal pertanyaan.
Pemblokiran ini menjadi tidak jelas karena adanya permintaan dari BNI berdasarkan putusan Pidana yang sudah saya jalani. Sementara BNI sudah melakukan gugatan kepada PT Bank Danamon Indonesia TBK, dengan menggunakan putusan Pidana tersebut dan gugatan BNI ditolak oleh Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Tinggi Sulut, serta telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tadinya telah menyita sertifikat tersebut dari Bank Danamon kemudian mengembalikan dua buku sertifikat hak Milik kepada Bank Danamon. Kemudian saya membayar kewajiban saya ke Bank Danamon, kemudian kedua sertifikat saya dikembalikan ke saya.
Anehnya setelah saya melakukan Roya di Kantor BPN Manado, kemudian BANK BNI, melakukan pemblokiran ke BPN Manado. kejadian tersebut menjadi sumber masalah saya melihat Bank BNI tidak Profesional karena melakukan pemblokiran sementara saya tidak punya hutang ke Bank BNI.
Mengapa ketika saya menebus kewajiban saya ke Bank Danamon tiba2 BNI memblokir sertiifkat tsb. Pertanyaan saya bila pihak lain Yang membeli sertifikat tsb dari Bank Danamon apakah BNI akan melakukan claim dan memblokir sertifikat tersebut???.
Apakah dosa saya terhadap Bank BNI ?
Mengapa ketika John Hamenda yang menguasai sertifikat tersebut tiba-tiba BNI memblokir? Apakah John H masih punya kewajiban kepada BNI? Saya berharap BNI harus gentle, bila saya. Punya hutang maka wajar pemblokiran tersebut dilakukan, ini merupakan “KEJAHATAN PERBANKAN”
BNI bukanlah Lembaga Perbankan yang menjadi perampok hak rakyat, saya menjalani persidangan selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan putusan saya John H tidak ada kerugian negara atau merugikan negara cq BNI, jadi pertanyaan saya apakah BNI bangga dengan melakukan pemblokiran ini? Nanti hukum yang akan menjawab semua perbuatan mereka.
Perbuatan Bank BNI dan kantor BPN kota Manado telah sangatl membuat saya dan Keluarga dirugikan dengan perbuatan yang dilakukan ini. Kerugian saya akibatnya telah merugikan nama baik dan kerugian materil.
Saya memohon kepada Bapak Presiden tolonglah Keluarga kami Rakyat Indonesia yang telah menjadi korban kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum BPN Kota Manado bersama oknum BNI.
Kepada Pak Menteri Hadi Tjahyanto, mohon melihat kasus saya ini, Saya siap diundang oleh Pak Menteri untuk menyampaikan permasalahan saya meminta agar menzolimi orang yang mencari tidak bersalah, karena sama dengan melawan Tuhan.
Pewarta: Yape Mitrapol