Info Polri

Polsek Cibeunying Kidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unit Sepeda motor

Admin
×

Polsek Cibeunying Kidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unit Sepeda motor

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bandung – Polsek Cibeunying Kidul berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor.

Kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023. “Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol. Aries menuturkan ” Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 04.30 Wib di Lemahneundeut II No. 48 RT. 07 RW. 08 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio,” tutur Kompol Aries.

Masih menurut Aries, Kamis tanggal 23 Februari 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibeunying Kidul. Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman cctv dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahsn Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul sehingga pelaku dapat dikenali, yaitu 2 (dua) orang laki-laki yang sering mengamen di sekitar Perempatan Jl. Pahlawan dan Pusda’I Kota Bandung.

” Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Polsek Cibeunying Kidul melakukan pencarian keberadaan pelaku. Kedua orang pelaku yaitu Sdr. Asep Sudrajat alias CEPI dan Sdr. Ilham M. Dzikry berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 11.30 WIB saat sedang nongkrong di Gg. Sobana Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung,” tambahnya.

Lanjut Aries, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah mata Astag dan 1 (satu) buah kunci T. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cibeunying Kidul.

” Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku telah dipreteli/direcah yang selanjutnya telah dijual secara terpisah kepada tukang rongsok keliling seharga Rp. 500.000,” lanjutnya.

Barangk bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha / 5 TL MIO AL 115 S (Mio) No Pol D 4903 VU, Tahun 2006, warna hitam, No Ka : MH35TL0026K289217, No Sin : 5TL289497, No.BPKB : -, A.n. STNK ROHAYATI : Alamat : Kp. Lampingsari RT. 01 RW. 05 Bumiwangi Ciparay.

Selanjutnya kedua Tersangka disidik dalam perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana.

 

Pewarta : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *