Nusantara

Pungli Berkedok Sertifikat.!! Kakam akui tak ada penarikan Uang PTSL

Admin
×

Pungli Berkedok Sertifikat.!! Kakam akui tak ada penarikan Uang PTSL

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lamteng – Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, mencuat. Dalam pernyataannya, Sukardi akui tak ada penarikannya uang dalam proses pembuatan sertifikat.

Menurutnya, pada tahun 2020 pihaknya memang mengajukan untuk pembuatan sertifikat massal ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun masih bersifat pengajuan dan belum adanya kejelasan terkait kuota yang didapat.

“Ini masih kita ajukan terus ke BPN. karena kemaren masih pasca Covid-19, jadi belum bisa maksimal, saat ini saya mengajukan 1000 bidang sertifikat untuk di Kampung Gunung Agung,” ujar Kakam Sukardi saat dihubungi via telepon seluler di nomor 0821-7590**66.

Saat ditanya terkait peraturan kampung (perkam) dan penarikan sejumlah uang yang diungkapkan warga, Sukardi menepis itu ranahnya pokmas bukan dari kepala kampung.

“Gak ada perangkat kampung narik uang!! narik uang apa? itu PTSL gak mungkin kita main-main, itu sudah ada pokmas nya,” tambahnya lagi.

Sementara itu, pernyataan berbeda diungkapkan Kepala Dusun (Kadus) 3 Herwan. Dirinya, membenarkan adanya penarikan diawal dengan biaya 500 ribu untuk warga yang ikut dalam program PTSL.

“Ya warga sudah membayar 500 ribu diawal sebagai tanda jadi (DP), nanti kalau sertifikat sudah jadi baru kekurangannya, dan uangnya sudah saya setorkan ke aparatur kampung kasi pemerintahan pak Amrul,” ujarnya melalui sambungan selulernya.

Ditanya terkait bagaimana kelanjutan, Herwan mengaku tidak mengetahui karena ia juga ikut daftar dalam program tersebut.

“Saya tidak tahu kalo persoalan perkam nya, karena saya hanya meminta data dan menerima uang dari RT warga mana yang ikut kemudian saya setorkan ke kampung,” ulasnya lagi.

Terkait biaya pembuatan sertifikat Herwan menjelaskan, di Kampung Gunung Agung ini terdapat sembilan dusun dengan nilai penarikan berbeda-beda tergantung kepala dusun nya.

“Saya sudah menyampaikan ke kepala kampung terkait persoalan ini, kata kepala kampung lagi ditembusin terus mohon sabar. Mau sampai kapan ini sudah dua tahun, warga bertanya terus,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dusun 1 Burdin. Dirinya membenarkan adanya penarikan uang dari program tersebut sebagai tanda jadi masyarakat yang ikut.

“Ya sebagai uang ukur warga membayar dengan nilai bervariasi, dan jumlahnya juga saya tidak mengetahui pasti, untuk lebih lanjut tanyakan ke pak lurah saja ya,” jelasnya, sembari mengarahkan untuk menghubungi kepala kampung.

Disisi lain, saat wartawan media ini menghubungi Kasi Pemerintahan Kampung Gunung Agung Amrul, dirinya juga membenarkan adanya program tersebut dan sampai saat ini masih dalam pengajuan ke BPN.

Terkait penarikan uang itu, untuk pemberkasan warga yang belum mempunyai alas hak dan perbidangnya belum ditentukan berapa nilainya.

“Untuk totalnya saat ini warga yang sudah mengajukan sekitar 1000 bidang kurang lebihnya, namun kepastian kapan jadinya kami belum bisa memastikan,” tutupnya.

 

Pewrata : Lami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *