MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Melalui pertemuan singkat, akhirnya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menjelaskan tentang penggunaan dana hibah yang mencapai miliaran tersebut.
Pada kesempatan itu, Ari Sungkowo selaku bidang perencanaan mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa ada aturan tertentu serta undang – undang jika tim media, organisasi dan lembaga yang ingin meminta data pada setiap OPD.
Namun, dalam pertemuan itu pihak dinas hanya menjelaskan sedikit dan singkat tentang penggunaan dana hibah yang mencapai miliaran dalam anggaran swakelola di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
” Ya, kemarin sudah kirim pesan sama saya. Memang betul dalam undang – undang ada aturannya. Terkait data, kita juga enggak bisa kasih sembarangan sama orang, ada prosedurnya. Biasanya media, lembaga atau organisasi apapun yang ingin meminta data kepada OPD tetap bersurat dulu ke kami. Kemudian, data itu untuk apa, karena kita tidak sembarangan kasih data,” ungkap Ari Sungkowo didampingi Catur selaku operator komputer (PHL) pada bidangnya, saat menemui tim media, Senin (27/2/23).
Saat ditanya, terkait penggunaan dana hibah yang mencapai hingga miliaran. Ari Sungkowo mengakui, tidak mengetahuinya secara jelas dan pasti. Namun, dikatakannya bahwa anggaran hibah miliaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan lembaga MKKS ( Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ) diseluruh Lampung, yang menjadi naungan/ pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
” Memang benar data itu, dana hibah itu untuk lembaga MKKS. Dibagi untuk 15 MKKS sekolah di seluruh Provinsi Lampung. Itu untuk kegiatan mereka, musyawarah dan macam – macam,” jawabnya.

Lebih lanjut, ” Saya juga kurang paham itu, kayaknya kalau bicara itu dari Provinsi. Mereka yang mengatur tehnisnya dan itu anggaran perubahan pada tahun 2022 lalu,” imbuhnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, bahwa, adanya fakta dari penggunaan anggaran swakelola ditahun 2022 yang diperuntukan sebagai dana hibah, oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Tercatat keseluruhan anggaran swakelola di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, senilai 442 miliar.
Secara lengkap, menurut data online dari lembaga yang dapat dipertanggung jawabkan. Ada lima poin anggaran dana hibah yang peruntukkan bagi lembaga MKKS, di anggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
- Belanja hibah kepada Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan Sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang – undangan Rp. 4.070.000.000,-
- Belanja hibah kepada Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan Sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang – undangan Rp. 1.085.960.000,-
-
Belanja hibah kepada Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan Sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang – undangan Pendidikan Khusus Rp. 225.000.000,-
Total keseluruhan anggaran dana hibah sebesar Rp. 5.380.960.000
Atas nilai dana hibah hingga miliaran yang cukup fantastis yang dikucurkan bagi lembaga MKKS oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Terindikasi ada penyelewengan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Selanjutnya, tim media akan berkoordinasi bersama lembaga MABESBARA Provinsi Lampung. Guna meminta penjelasan secara jelas dan bersurat kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Sehingga bisa di dapatkan informasi dengan jelas tentang penggunaan dana hibah yang telah dikucurkan.
Pewarta : MM