Hukum

Tanggapi pernyataan BPN Manado, John Hamendra: Buktikan kalau ada kerugian Negara

Admin
592
×

Tanggapi pernyataan BPN Manado, John Hamendra: Buktikan kalau ada kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Beredar Pemberitaan Badan Pertanahan Negara (BPN) Manado disalah satu media online yang menyebut John Hamendra berbohong atas tudingan ke BPN Manado yang memblokir sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas.

Tanggapi statement tersebut John Hamendra mempertanyakan, ada kerugian Negara dari kasus yang ia Perbuat?. Disampaikan kepada awak media setelah membaca pemberitaan media online berjudul “Kebohongan John Hamenda Terungkap, 2 Aset Tanah di Manado Ternyata Diblokir Internal oleh BPN”. Selasa, (28/2/23).

John Hamendra mengatakan tudingan sebagian besar pejabat pemerintah dalam menyikap putusan Pidana saya dalam kasus Korupsi, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bahwa, Korupsi itu indentik dengan adanya kerugian negara. Dalam kasus saya, selama bersidang tidak di temukan kerugian negara alias nihil. Jelasnya.

Kemudian kedua tanah tersebut yang disita sebelumnya sdh dipasang hak tanggungan oleh Bank Danamon, sehingga saat Bank Negara Indonesi (BNI) melakukan gugatan perdata kepada Bank Danamon di Pengadilan Negeri (PN) Manado ditolak baik di PN maupun PT sehingga gugatan tersbut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

John Hamendra

Lanjut John Hamendra, Kemudian Jaksa Jakarta Selatan sebagai jaksa Eksekutor menyerahkan kembali kedua sertifikat kepada Bank Danamon. Berarti sertifikat di Keluarkan dari rampasan negara.

Anehnya BNI masih saja menganggap aset tersebut diklaim sebagai miliknya, sementara jaminan-jaminan tersebut sudah dikembalikan kepada Bank Danamon dan setelah saya melunasi hutang saya dan sertifikat dikembalikan kepada saya.

Joh Hamendra mempertegas, “Tolong tanyakan kepada Negara dan BNI berapa hutang saya kalau ada hutang saya seperti yang digembor gemborkan oleh para pejabat bahwa saya merugikan negara. Tolong buktikan berapa”???. Saya tunggu apabila tidak ada berita yang mereka sampaikan ke Media masa/online utk di klarifikasi, apabila tidak ada, saya akan tuntut masuk ke Rana Hukum!.

Sebaiknya para pejabat negara tidak mengeluarkan statement yang menyesatkan, karena semuanya punya konsekwensi hukum. Jangan sembarangan Keluarkan statetment yang tanpa ada dasar karena bisa menimbulkan menyesatkan publik, tutup John.

 

 

Pewarta: Yape Mitrapol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *