Tentang Klarifikasi Kuasa Hukum BNI, John Hamenda: Saya tidak punya hutang kepada BNI kenapa sertifikat di Blokir

MITRAPOL.com, Jakarta – Melalui Kuasa Hukum Bank Negara Indonesia (BNI) Andrias Nugroho tanggapi permasalahan terhadap John Hamenda seorang pemilik 2 bidang tanah yang berlokasi jl. 17 Agustus Bumi Beringin dan Jl. Sea No. 8 Malayang I Kota Manado yang sertifikatnya di Blokir Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado.

Di kutip dari Tribunmanado.co.id, “Menyatakan bahwa terhadap kedua objek hak atas tanah tersebut dinyatakan “Dirampas untuk Negara Cq. BNI” dan telah dilaksanakan eksekusinya.

Mendengar hal tersebut John Hamenda angkat bicara, seperti disampaikan kepada Media Mitrapol.com, Rabu (1/3/23), bahwa membuktikan integritas dalam menjamin adanya kepastian hukum mari kita akan uji di Pengadilan nanti, karena Negara tidak akan mungkin merampas hak Rakyat bila tidak merugikan Negara, ujar John.

Terhadap John Hamenda berapa kerugian negara yang ditimbulkan oleh John hamenda cq BNI, tolong di buktikan Bank BNI dengan nama besar adalah sebuah Bank yang akun table harus bisa membuktikan kerugiannya, jangan memakai bahasa yang tidak jelas.

Lanjut John Hamenda, Tahun 2012 saya pernah mengirim surat kepada BNI menanyakan perihal berapa hutang saya kepada BNI? Kemudian BNI menjawab bahwa Rekening saya sudah ditutup, Jawaban yang diluar konteks pertanyaan.

Kalau memang saya masih berhutang kepada Negara atau BNI, saya ikhlas dan dengan senang hati menyerahkan aset-aset ini utk membayar hutang-hutang saya. Tolong BNI jelaskan dengan gamblang berapa sebenarnya hutang saya, jangan bersilat lidah dengan kata-kata seperti paling benar.

John Hamenda perjelas bahwa perlu masyarakat Indonesia ketahui, khusus masyarakat kota Manado, Amar Putusan yang dipakai oleh BNI pernah digunakan saat melakukan gugatan perdata di PN Manado dan hasilnya gugatan mereka ditolak sampai pada tingkat Pengadilan tinggi dan sudah inkrah.

Seandainya tanah-tanah ini menjadi rampasan negara dan BNI, tidaklah mungkin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mau mengembalikan sertifikat ini kepada bank Danamon.

Kita akan lanjutkan di Pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah. Terima kasih. “Kita ketemu dan buktikan di Pengadilan,” tegas John Hamendra.

 

Pewarta: Yape Mitrapol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *