Nusantara

Aksi Nekat Para Ahli Waris, Sumeisey Bentangkan Spanduk didepan Kementerian ATR/BPN

Admin
×

Aksi Nekat Para Ahli Waris, Sumeisey Bentangkan Spanduk didepan Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Terus berjuang tidak mengenal lelah keluarga ahli waris Sumeisey yakni Sendy, didampingi Deby dan Bu Maria mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta membentangkan Spanduk dalam meminta Bantuan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Kamis (02/03/23).

Tiga wanita paruh baya lakukan aksi unjuk rasa yang mengaku ahli waris dari Sumeisey di depan gerbang gedung Kantor Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional.

Kami melakukan aksi ini Spontanitas, dimana permasalahan tanah kami belum di bayarkan oleh Negara yang telah di jadikan waduk Bendungan Kuwil, Januari 2023 lalu telah di resmikan Presiden Jokowidodo di Minahasa Sulawesi Utara.

Kami selaku ahli waris Sumeisey tak pupus perjuangan kami untuk menyuarakan usai tanah sah milik keluarganya yang tak kunjung belum ada pembayaran dari Negara sampai saat ini yang kami rasakan penderitaan begitu mendalam pasca tanah milik keluarganya seluas lebih kurang 4 hektar yang belum diganti rugikan setelah dibangun Waduk Bendungan Kuwil di Minahasa Utara, Sulawesi Utara,” ucap salah satu ahli waris

Mengaku belum menerima pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan. Demikian ucap Sendy Sumeisey dengan lugas dan terbuka saat aksi spontanitas bersama adiknya bernama Debbi Sumeisey ditemani oleh Maria Taramen di depan halaman gedung Kementerian ATR/BPN, siang tadi tepatnya Kisar pukul 09.30 hingga 10.00 wib.

Kedatangannya, berharap penuh dapat berjumpa langsung dan menyampaikan keluhannya secara langsung ke Bapak Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD serta Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto (ATR/BPN) membantu menyelesaikan masalah yang menimpanya.

Sendy memaparkan bahwa pihaknya tak bisa mengajukan gugatan, karena lahan yang diklaim ahli waris Sumeisey tidak bersengketa dengan pihak manapun.

Pasalnya, diduga dokumen telah dipalsukan serta telah dihilangkan. Baik, berupa surat asli keterangan kepemilikan, asli surat keterangan tanah tidak sengketa, asli surat keterangan waris, asli surat keterangan pengukuran tanah, asli surat pernyataan persetujuan.

Kala di lokasi, pihak ahli waris yang memiliki lahan seluas 4 hektar lahan yang telah dibangun proyek Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara, Sulawesi. Ketiga wanita paruh baya ini sudah 2 minggu berjuang Kesana kemari dalam mendapatkan Haknya.

“Sejumlah kejanggalan dalam hal pembayaran ganti rugi lahan. Tanah kita tidak ada tumpang tindih, tanah kami tidak bermasalah,” ujar Sendy Sumeisey

 

Pewarta : Yape

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *