Nusantara

Rapat Paripurna Penyampaian Nota penjelasan LKPJ Bupati Pasuruan tahun 2022 Digelar, Ini Penjelasannya

Admin
294
×

Rapat Paripurna Penyampaian Nota penjelasan LKPJ Bupati Pasuruan tahun 2022 Digelar, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Pasuruan Jatim – Rapat Paripurna Laporan Penyampaian Nota penjelasan laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan tahun 2022 digelar digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/3).

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyatakan, bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban melaporkan LKPJ yang merupakan amanat konstitusi, yaitu tertuang pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara Pemerintah Daerah.

“Ini merupakan keempat kalinya melaporkan dalam masa jabatan 2018 – 2023,” ungkap Gus Irsyad, sapaan akrab Bupati Pasuruan.

Gus Irsyad mengatakan akan disampaikan tiga bagian. Pertama kondisi makro daerah tahun 2022. Pada pertumbuhan ekonomi daerah, Kabupaten Pasuruan mengalami peningkatan dengan capaian 5,32 persen. Beriringan dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2022, Jawa Timur mencapai 5,34 persen.

Struktur perekonomian Kabupaten Pasuruan sementara berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku tahun 2022, menunjukkan kontribusi lima lapangan pekerjaan yang besar, yaitu pertama industri pengolahan 60,25 persen dan konstruksi 11,20 persen.

 

Berikutnya perdagangan besar dan eceran reparasi mobil dan sepeda motor 9,95 persen. Kemudian pertanian, kehutanan dan perikanan 6,34 persen. Selanjutnya penyediaan akomodasi makanan dan minuman 3,34 persen.

Berikutnya, informasi dan komunikasi 2,84 persen. Setelah itu administrasi pemerintahan pertahanan dan jaminan sosial wajib 1,10 persen dan yang terakhir lapangan usaha lainnya berkontribusi sebesar 5,35 persen.

Kemudian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kemiskinan. IPM diukur dari tiga unsur, yaitu kesehatan, pendidikan dan ekonomi. IPM tahun 2020-2022 berturut-turut yaitu 68, 60, 68, 93, 69, 68. Peningkatan IPM tahu 2022 sebesar 1,08 persen.

Berdasarkan 3 komponen pembentukan IPM tahun 2022, komponen kesehatan atau umur harapan hidup mengalami peningkatan 0,34 persen dari 70,25 tahun 2021 menjadi 70,55 tahun 2022.

Pada komponen pendidikan tahun 2022, rata-rata lama sekolah pada tahun 2021 sampai tahun 2022, mengalami peningkatan 0,13 persen. Dari 7,41 tahun pada tahun 2021 dan 7,42 tahun pada tahun 2022.

“Sedangkan harapan lama sekolah mengalami peningkatan sebesar 1,43 persen. Dari tahun 2021, 12,58 tahun dan 12,76 tahun pada tahun 2022,” ujarnya.

Sedangkan pada komponen ekonomi atau pengeluaran perkapita yang disesuaikan berdasarkan data statistik, mengalami peningkatan 4,17 persen.

Dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai hasil pemulihan pasca pandemi Covid-19 seiring meningkatkan pengeluaran perkapita tahun 2022 jumlah kemiskinan tahun 2022 mengalami penurunan yaitu dari 9,7 persen pada tahun 2021 menjadi 8,96 persen pada tahun 2022.

“Angka kemiskinan di Kabupaten Pasuruan masih dibawah angka kemiskinan Provinsi Jawa timur yang sebesar 10,49 persen dan nasional 9,54 persen. Hal ini menggambarkan angka kemiskinan di Kabupaten Pasuruan secara kwalitas dan kuantitas menunjukkan kondisi yang lebih baik,” jelasnya.

Pada bagian kedua, bupati menyampaikan realisasi APBD tahun 2022 meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tahun 2022 sebesar 3.352.368.857.852,30 atau tercapai 98,5 persen.

Komposisi realisasi pendapatan ABPD tahun 2022 terdiri dari yang pertama dari pendapatan asli daerah 21,9 persen. Pendapatan transfer 76,6 persen, lain lain pendapatan daerah yang sah 1,5 persen.

“Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sumber pendapatan daerah masih dominan berasal dari dana transfer,” tuturnya.

Berikutnya belanja daerah tahun 2022 terealisasi sebesar 3.450.040.247.082,16 atau terserap sebesar 91,48 persen. Realisasi belanja tersebut terdiri dari operasi, modal, tidak terduga dan transfer.

Untuk belanja operasi terealisasi sebesar 2.343.945.791.110,45, belanja modal terealisasi sebesar 476.867.540.144,71, belanja tidak terduga terealisasi sebesar 11.345.474.996,00, belanja transfer terealisasi sebesar 617.881.430.831,00.

Dari sisi pembiayaan daerah tahun 2022 terealisasi sebesar 372.245.667.882,04 sehingga menghasilkan siapa sebesar 372.245.667.882,04.

Selanjutnya bagian ketiga penyampaian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi kewenangan urusan wajib pelayanan dasar , urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pilihan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.

Pada urusan wajib pelayanan dasar, terdiri dari urusan pendidikan, urusan pekerjaan umum, penataan ruang, urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, urusan kerentrsna dan keterlibatan umum serta perlindungan masyarakat dan pemerintahan bidang sosial.

Usai bupati memberikan penjelasan di hadapan anggota dewan serta forum komunikasi pimpinan daerah, Ketua DPRD M Sudiono Fauzan mengatakan bahwa laporan tersebut akan dibahas lebih lanjut.

“Mencermati klausul pasal 71 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD sebagai pertimbangan untuk memberikan rekomendasi dan catatan strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pasuruan diwaktu yang akan datang,” jelas Sudiono.

 

 

Pewarta : Lan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *