Nusantara

Korban Robot Trading DNA Pro dan Net 89 Datangi Kantor LPSK

Admin
656
×

Korban Robot Trading DNA Pro dan Net 89 Datangi Kantor LPSK

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Para Korban Robot Trading Ilegal dari Platfom Robot Trading DNA Pro dan Robot Trading Net89 didampingi oleh Tim Advokad MZA & Partners beramai-ramai mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) di Kantor LPSK RI, Jalan Raya Bogor, Ciracas Jakarta Timur.

Adapun agenda para korban tersebut dalam rangka meminta Hak Perlindungan Fasilitas Restitusi Ganti Rugi Para Korban akibat ulah pelaku kejahatan Robot Trading.

M. Zainul Arifin sebagai Kuasa Hukum dari 272 korban Robot Trading DNA Pro dengan Kerugian mencapai Rp. 36.131.419.884 Milyar meminta kepada LPSK RI untuk segera melaksanakan hasil Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas Nomor Perkara: 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg, 730/Pid.Sus/2022/PN Bdg, dan 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg, yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Terdakwa Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe, dan kawan-kawan.

“Sudah sangat jelas didalam amar putusannya majelis hakim memutuskan agar uang sitaan dan aset-aset para Terdakwa dikembalikan kepada Para Korban melalui Asosiasi atau penguyuban masing-masing para korban secara proporsional,” ujar Zainul.

Untuk itu, sambungnya, kami hadir ke LPSK RI yang salah satu memiliki kewenangan Restitusi untuk dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan didalam melaksanakan eksekusi putusan hakim PN Bandung terhadap ganti kerugian para korban Robot Trading DNA Pro.

“Kami juga telah menyampaikan surat secara resmi kepada Jaksa Agung dan Jampidum Kejagung RI untuk segera melakukan eksekusi atas putusan perkara tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” terangnya.

Masih katanya, Kami juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Menkopulhukam RI untuk mengawal dan mensinergikan aparat penegak hukum agar sungguh-sungguh melaksanakan putusan hakim tersebut. Karena kami menduga terkesan ada kesengajaan agar eksekusi ganti rugi Para Korban diperlambat dan dipersulit agar korban tidak mendapatkan haknya secara maksimal. Karena kami mendapat informasi bahwa ada para korban yang tidak melakukan upaya hukum malah diberikan hak Restitusi.

“Untuk itu, kita minta dengan tegas agar ada Kepastian Hukum, Keadilan Hukum, dan Trasparansi Hukum bagi Korban Robot Trading DNA Pro,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, sementara para korban Net89 telah menyampaikan berkas permohonan Restitusi kepada LPSK RI dengan total 424 (empat ratus dua puluh empat) Orang korban Dengan Total Kerugian Rp. 60.944.438.698,- (enam puluh milyar, sembilan ratus empat puluh empat juta, empat ratus tiga puluh delapan ribu, enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).

“Tadi kami diterima baik oleh Tim dari LPSK yang menangani berkas perkara Robot trading DNA Pro dan Net89. LPSK berjanji terus komitmen memperjuangkan pergantian Kerugian Para korban melalui fasilitas Restitusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait dengan Robot Trading DNA Pro, LPSK menyampaikan saat ini masih proses koordinasi dengan instansi terkait agar hak-hak para korban dapat direalisasikan secepatnya berdasarkan Putusan pengadilan yang telah inkracht. Terkait dengan korban robot treding Net89, saat ini LPSK telah menunjuk Tim peneliti untuk bertugas memverifikasi berkas Para korban net89 dari Law Firm MZA.

“Sejak awal kami sebagai Penerima Kuasa yang mewakili para korban Robot Trading baik di Net89 maupun Dna Pro, kami sudah koordinasi dengan teman-teman Tim LPSK untuk memperjuangkan hak ganti rugi bagi para korban,” ucapnya.

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan teman-teman LPSK yang barang tentu tidak mudah untuk melakukan verifikasi berkas Para korban, uttuk itu sudah sangat baik kerja Tim LPSK yang patut di apresiasi,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *