Hukum

Diduga Gelapkan Dana Desa 1,2 Milyar, Kejari Tahan Keuchik di Nagan Raya

Admin
561
×

Diduga Gelapkan Dana Desa 1,2 Milyar, Kejari Tahan Keuchik di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Kab Nagan Raya – Kejari Nagan Raya, resmi menahan AS salah seorang Keuchik Gampong di Kabupaten setempat, sekira pukul 21.00 wib, Senin malam (13/3/2023).

Penahanan terhadap AS yang merupakan Keuchik Gampong Meugatmeh Kecamatan Seunagan Timur itu, diduga telah menggelapkan dana desa Rp.1,2 Milyar, anggaran tahun 2018 – 2021.

Kajari Nagan Raya Muib melalui Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama, selasa (14/3/2023) kepada media ini mengatakan, penahanan terhadap AS tersebut, karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBG, di Gampong Meugatmeh Kecamatan Seunagan Timur tahun anggaran 2018-2021.

Menurut Achmad Rendra Pratama, pada anggaran tahun 2018 hingga 2021, pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp. 1,2 Milyar. “Korupsi yang dilakukan mantan Keuchik dan Bendahara itu, karena dalam pertanggung jawaban anggaran tidak riil, dan bahkan ada yang fiktifkan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya tersebut.

“Dalam kasus tersebut, tersangka telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara, dengan menggunakan dana desa secada fiktif dan selisih pembayaran, akibat perbuatan itu, kerugian negara mencapai Rp.1,2 Milyar,” ulangnya lagi.

Selain melakukan penahanan terhadap AS, Kejari Nagan Raya juga telah menetapkan Juliadi, mantan bendahara sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk itu, Achmad Rendra Pratama meminta kepada masyarakat Kabupaten itu, barang siapa yang melihat mantan bendahara itu, supaya dapat dilaporkan kepada pihaknya, guna untuk dilakukan penangkapan, agar dapat diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Pewarta : T. Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *