MITRAPOL.com, Banyuwangi Jatim – Permasalahan serius menimpah Andriyanto salah satu dari 3 Ahli Waris almarhum Soeradi yang telah meninggal dunia pada, Rabu (12/5/1993) karena sakit tua sesuai surat keterangan kematian nomor : 470/44/429.516.07/xxxx yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ringintelu kecamatan Bangorejo pada, 29 Maret 2021 lalu.
Setelah diketahui bahwa pada saat pembuatan surat pernyataan ahli waris almarhum Soeradi pada 15 Juli 2021 lalu, namanya tidak dicantumkan dalam surat pernyataan ahli waris tersebut, Andriyanto sangat kecewa karena dia adalah ahli waris yang sah dari almarhum Soeradi.
Andriyanto dengan nada kesal mengatakan “Saya sangat kecewa setela mengetahui ternyata surat pernyataan ahli waris almarhum Soeradi yang dibuat oleh Arif Hartoyo dan Yayuk Tri Wahyuni pada tanggal 15 Juli 2021 lalu, tidak dicantumkan nama saya dalam surat pernyataan ahli waris itu padahal saya juga ahli waris yang sah dari almarhum Soeradi bahkan dari ketiga ahli waris saya adalah kakak yang tertua kemudian Arif Hartoyo dan Yayuk Tri Wahyuni,” beber Andriyanto.
Andriyanto menilai surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh kedua saudaranya itu adalah perbuatan melawan hukum bahkan serat itu telah digunakan untuk dasar pengaduan ke polisi atas perkara tanah waris sehingga tanpa mereka berdua sadari telah memberikan keterangan palsu kepada kepolisian.
Oleh karena Andriyanto merasa dihianati oleh kedua saudaranya Arif Hartoyo dan Yayuk Tri Wahyuni yang telah menghilangkan namanya dari ahli waris maka, pada tanggal 01 Pebruari 2023 dirinya mengajukan permohonan pembatalan surat pernyataan ahli waris tersebut dengan melampirkan dokumen.
Kepala Desa Ringintelu Budi Santoso ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan “kami selaku pelayan masyarakat tetap menerima setiap pengaduan masyarakat dan kami akan mempelajarinya terlebih dahulu dan apabila pengaduan tersebut memang akurat maka kami akan memenuhi permohonan itu,” kata Budi Santoso.
Budi Santoso menjelaskan “Setelah kami pelajari dengan teliti muncul fakta bahwa benar Andriyanto adalah anak pertama dari pasangan suami isteri Mulyo Suharjo dan Suhartatik binti Soeradi yang juga adalah ibu dan bapak kandung dari Arif Hartoyo dan Yayuk Tri Wahyuni sehingga mereka bertiga adalah cucu sah dari almarhum Soeradi maka, pada tanggal 16 Pebruari 2023 kami keluarkan surat keterangan ahli waris sesuai dengan permohonan Andriyanto yang pada pokoknya surat pernyataan ahli waris almarhum Soeradi tersebut tidak benar adanya dan dinyatakan dicabut/tidak sah,” jelas Kepala Desa Ringintelu.
Ketua Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan (KPK INDEPENDEN) Kabupaten Banyuwangi, Rocky Sapulette membenarkan kebijakan Kepala Desa Ringintelu berkaitan dengan pencabutan surat pernyataan ahli waris yang tidak benar itu sebab dengan surat pernyataan itu akan berpotensi menjadi pemicu yang berujung pada sengketa waris serta dapat merujuk kepada Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menanggapi permasalahan tersebut Rocky Sapulette sempat menegaskan bahwa “Berdasarkan hukum, semua ahli waris berhak mendapatkan jatah atau haknya sesuai bagiannya masing-masing, di dalam Islam, bagian laki-laki dua bagian dari bagian perempuan.
Akan tetapi apabila ada ahli waris yang namanya sudah dihilangkan dari surat keterangan/pernyataan waris atau penetapan waris, maka perbuatan tersebut telah masuk pada kategori perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263, atau Pasal 264 atau Pasal 266 KUH Pidana. dan surat tersebut merupakan barang bukti tindak pidana.
Rocky Sapulette juga diakhir menambahkan, Kita tahu bersama bahwa telah dengan jelas dalam Pasal 263 KUHP berbunyi, “Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tutup Rocky Sapulette.
Pewarta : Ferri Vantiko