Nusantara

Kembali Berulah, Depkolektor Leasing SMS Tarik Paksa Kendaran R4 dan Rampas Kunci berikut STNK

Admin
×

Kembali Berulah, Depkolektor Leasing SMS Tarik Paksa Kendaran R4 dan Rampas Kunci berikut STNK

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Serang – Ahmad Suganda merupakan salah satu Debitur di Leasing SMS yang menjadi korban penarikan paksa oleh Debcollektor suruhan pihak leasing.

Ditengah perjalan unit roda empat yang sudah lama dicicil dan sudah beberapa kali di top up diLeasing SMS ini membuat Pak Ahmad merasa sangat dirugikan dan dibodohi.

“Waktu saya mau kirim ikan dagangan dan di daerah Banten saya di berhentikann oleh dua orang yang ngaku suruhan leasing SMS dan mengatakan mobil saya bermasalah dan mereka masuk kedalam mobil saya dan menuntun dan memaksa saya kekantor leasing SMS serang, mau gak mau saya ikutin karena saya merasa ketakutan,” terang Ahmad saat di konfirmasi awak media.

Lanjut Ahmad, Dengan alasan mereka akan membantu saya pak, lanjutnya. sesampai disana saya bukannya dibantu kunci dan STNK mobil saya ditahan dan saya disuruh pulang dan disuruh angkut box ikan saya dengan kendaraan yang lain.

Disamping itu Royen siregar selaku Ketua LSM SANRA DPW Banten, yang dikuasakan untuk pengurusan kepada pihak leasing SMS ini membenarkan hal dialami oleh Pak Ahmad kendaraan yang masih cicilan ditarik paksa ditengah jalan dan dituntut melunasi keseluruhan sisa hutang dan dengan biaya lainnya yaitu biaya tarik dengan jumlah sebesar Rp.15.000.000,00 (Lima belas Juta Rupiah).

Iya saya pada tanggal 6 februari 2023 atas pengaduan dari bapak Ahmad sudah mendatangi kantor Leasing SMS cabang serang untuk mencoba melakukan langkah secara persuasif dengan pengajuan kesanggupan debitur pembayaran cicilan sebak 3 kali angsuran dari 5 angsuran yang tertunggak.

“Dari pihak leasing SMS memberikan jawaban debitur dan harus membayarkan 5 bulan cicilan dan deposit satu bulan dan dan harus membayarkan biaya tarik Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah),” tukasnya

Kami masih sabar dan mengajukan kerjasama dengan baik yaitu kami sanggup membayarkan sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan BPKB kendaraan kami bawa pulang, tetapi pihak leasing SMS yang serasa memiliki hukum sendiri menekan debitur membayarkan keseluruhan.

“Ini kelakuan dari pihak leasing yang jelas -jelas sudah membuat aturan sendiri tanpa memikirkan kejadian sebenarnya yang dirasakan oleh debitur dengan menekan biaya biaya tidak masuk diakal,” Lanjutnya.

Hal ini tidak bisa dibiarkan kami akan melakukan langkah hukum, ini sangat jelas menguntungkan diri sendiri yaitu pihak leasing SMS kami akan mendorong ini dengan pasal 378 KUHP dan kami akan bukan Laporan di Polda Banten

Jelas bahwa Tindakan leasing melalui debtcollector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci kendaraan dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran pihak leasing terhadap konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).

Pasal 378 KUHP mengatur “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup Royen (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *