Info Polri

Kapolres Cimahi Bersama Forkopimda Kota Cimahi dan KBB Musnahkan Ribuan Knalpot Bising

Admin
320
×

Kapolres Cimahi Bersama Forkopimda Kota Cimahi dan KBB Musnahkan Ribuan Knalpot Bising

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Cimahi – Sebanyak 1.173 knalpot bising hasil razia anggota Satlantas Polres Cimahi dan Polsek Jajaran Polres Cimahi di Wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dimusnahkan di Halaman Gedung BKPB Sat Lantas polres Cimahi, Kamis (16/3/2023).

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, pemusnahan knalpot brong dilakukan menanggapi keluhan masyarakat. “Banyak keluhan masyarakat dimana penggunaan knalpot brong itu meresahkan, karena sangat mengganggu, baik di jalanan maupun permukiman, sehingga kita lakukan penindakan dengan cara Ditilang Menggunakan Etle Mobile Dan Disita,” ujarnya.

Pemusnahan knalpot brong tersebut didapat dari hasil operasi secara intensif selama tiga bulan di wilayah hukum Polres Cimahi, meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar ke depannya tidak ada lagi pengendara motor di wilayah Kota Cimahi dan KBB yang menggunakan knalpot bising.

“Kami mengimbau agar tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, kami juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada home industri yang memproduksi dan tempat penjualan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, dilakukan karena pihaknya ingin memberikan kenyamanan kepada masyarakat, sehingga pihaknya akan terus melakukan penindakan jika masih ada pengendara yang menggunakan knalpot bising.

“Untuk penindakan tidak sampai berhenti disini karena kami sudah memiliki pola dan langkah mitigasi. Jadi, akan kami giatkan di titik yang banyak pengendara pengguna knalpot bising,” ucapnya.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan Jika Himbauan Dan Edukasi tidak dipatuhi maka sanksi penindakan siap diterapkan terhadap pelanggar aturan
“Kalau sudah edukasi tidak dihiraukan, ada sanksi yang bisa dilakukan, selain sita yaitu ditilang elektronik atau tilang ETLE dan barangnya kita musnahkan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong. Menurutnya, jika pengendara motor yang menggunakan knalpot bising itu tidak ditertibkan, akan terjadi gesekan dengan masyarakat, dan pengendara yang lain, tutup Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *