Nusantara

Soroti Upah Pekerja di bawah ketentuan UMK, ini tanggapan Disnakertrans Kota Metro

Admin
373
×

Soroti Upah Pekerja di bawah ketentuan UMK, ini tanggapan Disnakertrans Kota Metro

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Metro Lampung – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Meskipun ditetapkan oleh gubernur, tetapi pengajuan standar upah minimum dilakukan oleh bupati atau walikota.

Perlu diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menetapkan UMK ( Upah Minimum Kabupaten/Kota) wilayah Kota Metro 2023 sebesar Rp 2.642.290,50 per bulan. UMK di Kota Metro ini angkanya lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung, yang ditetapkan sebesar Rp 2,633 juta.

Pertanyaannya, apakah perusahaan wajib menggaji sesuai UMK ?

Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 81 ayat (25) menyebutkan bahwa perusahaan dilarang memberikan gaji di bawah UMR yang telah ditetapkan pemerintah. Berlandaskan UU tersebut, perusahaan wajib membayar UMR sesuai standar daerah setempat.

Namun, sepertinya sejumlah pengusaha di Kota Metro, saat ini belum semuanya menerapkan aturan UMK tersebut senilai Rp. 2,64 juta. Oleh karena itu, tim media ini meminta tanggapan atas persoalan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro.

Informasi adanya upah pekerja yang dibayar dibawah UMK dari beberapa narasumber dan masih bekerja pada perusahaan/rumah sakit di Kota Metro. Mengingat narasumber saat ini masih bekerja dan dikhawatirkan dapat membahayakannya. Oleh karenanya, kepada pihak media identitas narasumber tidak ditampilkan.

“Kami takut mengadu kepada Disnaker dan memberikan bukti slip gaji, karena kami masih kerja. Nanti malah kami di keluarkan dan kami masih butuh kerja,” ujar narasumber.

Narasumber berharap, melalui informasi pemberitaan online dapat memberikan perubahan upah sesuai ketentuan UMK bagi para pekerja. Selanjutnya, kepada pihak pemerintah dapat mengetahui permasalahan ini dan mengingatkan kembali para pengusaha agar membayar upah sesuai ketentuan UMK.

“Mudah-mudahan setelah informasi diberitakan upah kami ini dibayarkan sesuai ketentuan UMK yang berlaku,” singkatnya.

Sementara itu, media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kota Metro, bahwa masih ada sejumlah pengusaha/perusahaan yang belum menerapkan dan membayar upah sesuai ketentuan UMK yang berlaku.

Saat ditemui, Budiono sang Kadis tidak berada ditempat, tetapi hanya diwakili Rama selaku Kabid pada Dinas Tenaga Kerja Kota Metro, ia pun menjelaskan terkait aturan sanksi jika upah pekerja yang dibayarkan tidak sesuai UMK.

“Pak Kadis ke Bandar Lampung, sedang menghadiri acara penyerahan penghargaan. Mengenai UMK karena di kita perusahaan sedikit, enggak terlalu banyak seperti di Lamung Tengah dan Lampung Timur. Kita sekedar itu juga enggak ada sanksi. Itu UMK berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 jumlah Rp. 2.600.000,” ungkap Rama didampingi Kristanto selaku Kasi HI kepada Mitrapol.com, Rabu( 15/3/2023).

Selanjutnya, dijelaskan oleh Kristanto selaku Kasi HI ( Hubungan Industri ) bahwa pembayaran UMK hanya berlaku kepada pihak – pihak tertentu.

“UMK itu berlaku bagi kerja lebih satu tahun, tetapi dikecualikan bagi usaha kecil dan mikro. Tapi secara teori wajib, UMK diterapkan,” jelas Kris.

Ditambahkannya, terkait ketentuan UMK pada tahun 2023. Pihak Disnaker Kota Metro telah melakukan sosialisasi melalui medsos dan media digital agar informasi tersebar kepada masyarakat. Bahkan, pihaknya mempersilahkan para pekerja melaporkan jika terjadi upah dibawah ketentuan UMK.

“Kalau broadcast pasti broadcast, informasi kita sebarkan aturan itu. Terkait penegakan hukum pelanggaran, jika upah tidak sesuai UMK kewenangan adalah provinsi. Kalaupun, ada informasi dari pihak pengusaha atau pekerja. Nantinya, kita teruskan ke pengawasan atau mereka kita teruskan ke Provinsi,” ungkap Kristanto.

Terakhir, secara singkat Kristanto mengungkapkan, tentang proses dan mekanisme aturan penerapan sanksi kepada pihak pengusaha yang tidak membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK yang berlaku saat ini.

“Kabupaten/Kota tidak boleh memberikan sanski. Kita hanya menyebarluaskan norma/aturan perda. Ketika ada laporan nanti akan ada mekanismenya. Apakah ini bagian dari penegakan hukum atau perselisihan,” tutup Kristanto.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *