Nusantara

Dituduh Suap Penyidik, Kuasa Hukum UD Dainang Santo Marpaung akan lapor balik JFS dan DN ke Polres Toba

Admin
×

Dituduh Suap Penyidik, Kuasa Hukum UD Dainang Santo Marpaung akan lapor balik JFS dan DN ke Polres Toba

Sebarkan artikel ini
Santo Marpaung, pemilik UD.Dainang didampingi kuasa hukumnya sahala Arfan Saragi. SH

MITRAPOL.com, Toba – Terkait adanya tuduhan sogok penyidik dalam penanganan kasus, Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Sik dengan tegas membantah tuduhan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/03/23).

Dengan tegas, pria jebolan akpol yg dikenal sangat dekat dengan masyarakat dan jurnalis tersebut mengaku keberatan dengan tudingan tersebut.

“jadi begini, ada perdamaian, kan kedua belah pihak yang meminta bukan dari kita. Kita hanya memberikan solusi, kalau mereka mau berdamai ya berdamai saja. Intinya apapun juga, berdamai itu indah tanpa ada permintaan apapun. Kalau dari kita Polisi saya nyatakan tidak ada, demikian juga tuduhan adanya rekayasa jahat dan dugaan sogok penyidik dalam penanganan kasus antara Jfs dan SM, saya pastikan itu juga tidak ada,” tegas Kapolres Taufiq hidayat Thayeb.

Atas adanya tuduhan tersebut, dengan tegas Kapolres Toba mengaku akan mempelajari dalilnya terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan tegas baik terhadap JFS, DN maupun Wartawan yang memberitakannya.

“Nanti akan saya pelajari dulu ya bersama Kasat Serse saya dengan staf-staf saya bagaimana langkah terbaik, jangan sampai ada fitnah dan berita hoax seperti ini. Kalau pun misalnya itu benar terjadi tinggal buktikan, tapi saya pastikan tidak ada itu,” tegas Kapolres.

Kapolres Toba AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb SIk.

Terpisah, Kuasa Hukum SM pemilik UD Dainang, Sahala Arfan Saragi, SH akan kembali melaporkan kedua kalinya JFS dan DN ke Polres Toba atas pernyataannya yang terbit di salah satu media online, atas adanya tuduhan dugaan sogok yang dilakukan pihak SM terhadap penyidik. Hal tersebut disampaikan Sahala saat menggelar Konfrensi Pers di Balige.

“Klien saya Pak SM ini, dituduh menyogok pihak Polres Toba, dan klien kita ini dituduh melakukan mufakat jahat dengan penyidik dan Kanit di media online yang sama. Tentunya, Sebagai Kuasa Hukum kita keberatan dan kita juga akan melakukan langkah-langkah hukum yang baru, tidak tertutup kemungkinan kita laporkan DN ke Polres kembali. Dalam pernyataan dia itu, seolah-olah klien kita ini menyogok pihak Polres, menyogok penyidik, padahal selama ini kita tidak pernah memberikan uang sepeserpun kepada pihak Polres atau kepada penyidik,” tegas Arfan.

Selaku Kuasa Hukum, Sahala Arfan juga mempertanyakan alasan tuduhan DN tehadap kliennya melakukan sogok kepada penyidik dan meminta DN agar tidak bersembunyi di balik kata ‘Menduga’ seperti yang sudah dia lakukan sebelumnya. Sebelumnya, DN juga sudah dilaporkan ke Polres Toba dengan pasal pencemaran nama baik Usaha Dainang dan SM.

Sahala juga menjelaskan kronologi perkara ini berawal dari adanya hubungan kerjasama antara kliennya pemilik Usaha Dainang inisial SM dengan JFS selaku mitra pemborong bangunan kepercayaan SM.

“Hubungan hukumnya adalah masalah upah borongan tenaga kerja, dalam perjalanannya disepakati ada beberapa rumah yang pekerja dan pelaksanaan pembangunannya merupakan tanggungjawab Pak JFS, namun tiba-tiba klien saya ini melihat JFS beserta dengan tukangnya tidak bekerja di salah satu bangunan, tetapi mengerjakan bangunan yang lain yang bukan bagian dari kerjasama mereka. Ini awalnya membuat pak SM ini menjadi bertanya-tanya, merasa kecewa dan dikhianati, dan terjadilah dialog lewat WhatsApp, tetapi tidak dijawab oleh JFS,”jelas Sahala.

SM pun berusaha mengkonfirmasi alasan JFS mengerjakan bangunan lain yang bukan bagian dari pekerjaan yang mereka sepakati sementara bangunan rumah miliknya menjadi terganggu dan terlambat progres pengerjaannya. Dengan berbagai upaya seperti telefon dan wa pun sudah dilakukan, namun JFS selalu menghindar dan tidak menanggapi.

“Ditelepon tidak diangkat, di Wa juga tidak dibalas, tiba-tiba Pak SM ini beserta Usaha Dainang dilaporkan ke Polres dengan dua tuduhan yaitu, tidak membayarkan upah sebesar 240 juta dan melakukan caci maki serta pengancaman. Terbitlah beritanya di salah satu media online, namun tidak langsung diklarifikasi klien saya karena telah dianggap Pak JFS sudah seperti keluarga dan mitra kerjanya yang sudah 4 tahun ini sama-sama bekerja di UD Dainang dalam proyek membangun rumah yang dipercayakan lewat UD Dainang,” sebutnya.

jadi setiap tindakan-tindakannya JFS ini diwakilkan oleh yang namanya inisial DN selaku iparnya yang turut mendampingi membuat laporan ke Polres.

“Ternyata laporannya itu lewat Dumas, artinya pengaduan tertulis, bukan LP. karena terus-menerus DN ini dan salah satu media online berteriak-teriak dengan berita yang tidak seimbang, Klien saya merasa dicemarkan nama baiknya dan beritanya itu juga tidak benar. Klien saya pun membuat laporan resminya ke Polres Toba.

SM melaporkan pencemaran nama baik Usaha Dainang dan nama baik SM karena adanya tuduhan tidak membayarkan upah 240 Juta Rupiah. Setelah dipanggil oleh pihak Kepolisian, SM datang dengan membawa dokumen bukti penerimaan uang dari Usaha Dainang kepada JFS dan diserahkan kepada penyidik. Setelah diperiksa, ternyata uang yang dibayarkan SM atau usaha Dainangi sudah lebih, sudah di atas 250 juta yang diterima oleh JFS.

Atas kasus saling lapor ini, penyidik punya niat baik agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan menyarankan Restorative justice (RJ). Pihak kepolisian pun mengundang kedua belah pihak tertanggal 10 Maret 2023 lalu. Dalam proses RJ yang dihadiri oleh SM, JFS dan penyidik ini, keduanya sudah bersepakat untuk berdamai dengan mencabut laporan masing-masing tanpa adanya pemberian uang dari masing-masing pihak.

Secara lisan sudah ok, tinggal membuat surat perjanjian tertulis sesuai hasil kesepakatan yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak, penyidik pun membantu mengetikkan surat perdamaian, namun akhirnya proses penandatanganan terkendala karena JFS meninggalkan ruang mediasi tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian maupun SM.

“Menurut saya sebagai kuasa hukum perdamaian secara lisan yang dilakukan hari itu sudah mengikat dan sah secara hukum, artinya perkara ini sudah selesai dan perdamaian sudah terjadi. Tiba-tiba keesokan harinya ada berita miring terbit lagi di media online itu dengan Nara sumber DN dengan tuduhan bahwa klien saya diduga melakukan sogok kepada penyidik dan selaku kuasa hukum kita keberatan,” kata Sahala.

“Saya heran, kenapa DN ini sangat bersemangat kasus ini dilanjutkan padahal dalam mediasi hari Jumat kemarin SM dan JFS ini sudah sepakat berdamai di hadapan penyidik. Sebagai kuasa hukum saya mempertanyakan kapasitas DN yg selalu berbicara atas kasus ini, sementara JFS sendiri tidak pernah mengeluarkan statemen apapun. Mirisnya lagi, bahkan JFS sendiri tidak tau-menau setiap pernyataan yang dikeluarkan oleh iparnya DN di media online tersebut. Kok sepertinya DN keberatan kalau kedua belah pihak ini berdamai, ada apa di balik ini?,” tanya Sahala.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sahala masih menunggu niat baik JFS untuk menyelesaikan kasus ini secara baik-baik. Jika tidak, Sahala akan segera membuat laporan baru dengan dugaan penggelapan.

“Bahwa kelebihan bayar upah yang saudara JFS itu ada puluhan juta, karena itu kita minta kepada beliau untuk segera datang ke Usaha Dainang dan meminta maaf,” pungkas Sahala Arfan Saragi.

 

Pewarta : Abdi.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *