Nusantara

Sudah Tiga hari warga memblokir jalan akses keluar masuk kendaraan PT KDA Truk Tangki CPO mulai menumpuk

Admin
×

Sudah Tiga hari warga memblokir jalan akses keluar masuk kendaraan PT KDA Truk Tangki CPO mulai menumpuk

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sarolangun – Sudah memasuki hari ketiga Pemblokiran jalan oleh Masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Batin Vlll Kabupaten Sarolangun terhadap akses jalan keluar masuk kendaraan PT. KDA dan hingga hari ini Mobil angkutan CPO yang akan keluar dan masuk dari Ke-Sei. Pelakar milik PT KDA masih tertahan.

Penahanan Mobil itu dilakukan warga masyarakat dikarenakan tanah wilayat yang menjadi tanah Desa Tanjung, yang selama ini diduga di kuasai pihak PT. KDA. Dengan luas tanah (lahan) kurang lebih 10,58 hektar.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Tanjung Irwan Akili kepada awak media saat di wawancarai di tempat penahanan Mobil itu. Tepatnya di persimpangan jalan mau masuk ke PT. KDA di Sei. Pelakar, Sabtu, (18/3/2023). Sore.

“Warga kita melakukan penahanan terhadap Mobil Perusahaan tersebut sudah tiga hari karena ada sengketa tanah wilayat yang menjadi milik Desa Tanjung. Dengan luas tanah kurang lebih 10,58 hektar, hingga di hari ketiga penutupan jalan ini belum ada dari pihak PT. KDA untuk mau bertemu dengan pihak Desa,” kata Kades.

Kades menjelaskan, sebenarnya masalah ini sudah lama kurang lebih 1 Tahun. Namun sampai saat ini belum ada solusi dari pihak Perusahaan. Hal ini juga telah disampaikan oleh Kepala Desa kepada Pemda sarolangun agar masalah ini segera diselesaikan sudah beberapa kali pertemuan dengan Pemda ,Tetapi kenyataannya masih saja harus menunggu yang tak pasti aksi pemblokiran jalan ini hingga tertahannya Mobil-mobil CPO itu dilakukan karena belum ada titik terang dari perusahaan PT KDA.

” Kami hanya ingin bukti-bukti surat menyurat dari Perusahaan kalau tanah itu diklaim menjadi milik mereka. Akan tetapi bila PT KDA tidak memiliki bukti-bukti tersebut, ya di kembalikan selesai permasalahan, mengapa harus tunggu menunggu. Tentunya masyarakat jenuh karena tidak ada keputusan. Oleh sebab itu masyarakat melakukan penahanan terhadap Mobil Perusahaan untuk tidak boleh lewat,” ucap kades

Ia, mengatakan bahwa tidak ada maksud untuk melakukan penahanan, akan tetapi karena perihal ini merupakan keputusan rapat bersama masyarakat desa tanjung sebelum ada penyelesaian sengketa tanah ini, maka akan tetap dilakukan penahanan. Diakuinya bahwa tanah tersebut adalah tanah wilayat.

Memang tadi ada perwakilan dari transport CPO meminta bantu untuk meloloskan mobil-mobil CPO yang sudah bermuatan ini saja setelah itu kami akan stop pengangkutan sampai permasalahan ini selesai, Kalau sekiranya Mobil ini akan saya lepaskan.

“Apa ucapan masyarakat terhadap saya selaku Kepala desa dimana muka saya mau ditarok, Masyarakat pasti mengira saya sudah ada main mata dengan pihak Perusahaan,” kata Kades Irwan Akili.

“Malam ini kita akan melaksanakan musyawarah dengan warga usulan dari perwakilan transport CPO tersebut tetap saya sampaikan didalam forum musyawarah, Memang Warga kita juga ada yang bekerja di Perusahaan ini. Oleh karena itu kita akan musyawarah malam ini dan keputusannya ada pada rapat tersebut,” ujar kades.

 

Pewarta : Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *