Nusantara

Mantan Pejabat di RSUD Salak diduga kongkalikong dengan rekanan penyedia Obat dan Barang Medis

Admin
×

Mantan Pejabat di RSUD Salak diduga kongkalikong dengan rekanan penyedia Obat dan Barang Medis

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Pakpak Bharat Sumut – Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan di UPT RSUD Salak yang sekarang menjabat sebagai Direktur UPT RSUD Salak Kab. Pakpak Barat berinisial MS diduga pernah melakukan kongkalikong dengan pihak rekanan penyedia obat-obatan dan barang medis.

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media ini, diyakini MS semasa menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan sekaligus sebagai PPTK Pengadaan Obat dan Barang Medis habis pakai pada UPT RSUD Salak.

MS diduga berperan memuluskan rekanan untuk bisa menyediakan kebutuhan barang seperti jenis Benang untuk Oprasi yang anggarannya bersumber dari anggaran belanja dari dana BPJS pada Tahun anggaran 2020.

Tindakan MS patut diduga telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melanggar sumpah jabatan dan diduga melanggar KUHP, Pasal 209 UU Tipikor ‘Atas penerimaan suap dalam kegiatan pengadaan barang di UPT. RSUD Salak Kab.Pakpak Barat, Jelas narasumber yang tidak mau disebut namanya.

Narasumber juga menunjukkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan MS pada saat beliau menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan berupa slip bukti transfer dan Foto hasil Screenshots Chatting di sebuah Aplikasi media sosial antara MS dengan HS yang kala menjabat sebagai Bendahara di UPT RSUD Salak.

Cahttingan tersebut sangat jelas tertulis tentang pembagian uang yang sebelumnya di transfer Rekanan PT.Triton Manufactures ke Rekening HS yang masa itu menjabat sebagai Bendahara.
Dari Chattingan tersebut tertulis MS menerima Rp. 3 JT rupiah, HS menerima Rp. 3 JT rupiah dan Keuangan RSUD Rp. 2 JT rupiah.

Adapun MS saat di Konfirmasi melalui telepon membantah dirinya pernah melakukan hal tersebut, namun demikian dia membenarkan bukti transfer yang masuk kerekeningnya.
Mohon maaf pak saya tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang disebutkan, untuk bukti transfer itu benar, tapi bukan untuk suap, jelas MS, Jumat (17/03/2023)

Sedangkan HS yang masa itu menjabat bendahara saat dikonfirmasi masih sempat menanggapi mengatakan “oras Ito”, namun setelah di singgung tentang Transferan sudah tidak mengangkat Telepon dan WA yang dikirim Awak Media ini.

Yudi Irsandi Sikumbang SH Peraktisi Hukum PERADI yang juga pengurus PERADI SAI ketika di minta tanggapannya menjelaskan untuk mencegah hal diatas terulang kembali pemerintah saat ini sudah membuat sistem E Katalog, tujuannya agar oknum yang selama ini bermain dipersempit ruang geraknya.

Permainan tender semacam ini model lama yang sarat akan korupsi dan kolusi, sekarang model E katalong, melakukan penawaran dan transparan harga, jelasnya

Jadi sejak zaman digital ini ketahuan harga siapa yang dipakai, tambah dia.

 

Pewarta : Malau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *