Erot tuding ada gratifikasi dalam pembebasan lahan Udang milik PT. RGS

MITRAPOL.com, Lebak Banten – Adanya gejolak pada pembangunan tambak udang milik PT RGS yang erlokasi di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, timbulnya kecaman dari masyarakat.

Yang berbuntut adanya aksi unjukrasa di lokasi tambak udang PT RGS.hal ini diduga adanya ingkar perjanjian tentang rekrutment tenaga kerja lokal, dan kongkalingkong management perusahaan dengan Kepala Desa Pagelaran, tentang kompensasi pembebasan lahan 23 hektar mencapai hampir setengah milyar.

Hal ini ditanggapi serius oleh Erot Rohman,Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak. menurutnya aksi unjuk rasa warga Desa Pagelaran adalah wujud dari gerakan rakyat. Ini akibat ada ketidak adilan pihak perusahaan terhadap warga dan ada pelanggaran hukum gratifikasi di pembangunan dari mulai proses pembebasan lahan.

” saya menilai aksi unjuk rasa ini hal yang harus di apresiasi, karena ini sebuah bentuk kritikan positif, saya juga secara kelembagaan akan melayangkan lapiran pengaduan (Lapdu) kepada APH atas dugaan gratifikasi”, kata Erot Rohman dalam rilisnya,Minggu (07/05/2023).

Masih menurut Erot Rohman, proses pembebasan lahan seluas 23 hektar itu dapat di tenggarai tidak memiliki izin prinsif dari Pemerintah Daerah,karena lahan tersebut berada di garis spadan pantai. Selain itu, adanya kompensasi dari pihak perusahan kepada Kepala Desa Pagelaran itu harus ada payung hukum yang mengikat,pemberian success fee tanpa regulasi itu terbukti dan sah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi.

” Kami memiliki bukti bukti baru tentang proses pembebasan lahan yang di anggap melanggar hukum,selain izin prinsif pembebasan lahan,juga adanya gratifikasi hampir setengah milyar,” kata Erot Rohman..

 

Pewarta : Asolihin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *