MITRAPOL.com, Kota Sabang Aceh – Indikasi “Aksi cowboy bin ugal ugalan” terkait proses lelang Pokja di bawah “Komando” Kepala UKPBJ Kota Sabang, Ikhsani diduga kembali terulang “Kisruh” seperti tahun 2022 lalu dan berpotensi terjadinya “Badai Sanggah”.
Penetapan pemenang urutan ke 26 dari 30 peserta lelang dalam paket tender “Pembangunan Gedung Sederhana 1 atau 2 Lantai (Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota)” menuai mosi tidak percaya dari banyak pihak.
Peserta lelang yang telah memasukkan penawaran pada paket Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kota Sabang sebanyak 30 Perusahaan, dan Pokja Kota Sabang telah menetapkan pemenangnya di urutan nomer 26 yaitu CV. Centralindo Construction, sehingga patut diduga Negara berpotensi mengalami kerugian miliaran rupiah, apabila dilihat dari sisi penawaran, banyak perusahaan lain yang telah menawarkan harga yang jauh lebih rendah daripada Perusahaan yang telah dimenangkan oleh Pokja.
Ada informasi yang menarik dalam proses awal tender ini, yaitu Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sabang telah menyerahkan Dokumen RAB dan lainnya kepada Kepala UKPBJ, selanjutnya Kepala UKPBJ Kota Sabang menyerahkannya kepada Pokja tender paket tersebut, lalu mulailah dilakukan penerbitan dokumen Pokja untuk dilakukan tender terbuka.
Menurut informasi yang Mitrapol dapatkan, di saat jadwal anwizing, sangat banyak perusahaan yang mengajukan pertanyaan kepada Pokja terkait dokumen Pemilihannya yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis bahkan dianggap banyak sekali kesalahan dokumen milik Pokja sehingga telah membinggungkan peserta lelang, karena permintaan di dokumen pemilihan dianggap berbeda dengan spesifikasi tekhnis, akan tetapi Pokja tidak menjawabnya dengan jelas di anwizing tersebut bahkan pokja hanya menjawab “kembali lihat dokumen”, padahal yang ditanyakan oleh peserta lelang bukan bersifat tekhnis akan tetapi hanya bersifat administrasi yang seharusnya dapat dijawab dengan jelas oleh Pokja pada pekerjaan tersebut ungkap salah satu peserta tender, MR kepada media Mitrapol.
Awak Media Mitrapol juga telah menerima informasi, dalam hal ini terkait adanya perubahan/penambahan spesifikasi tekhnis alat yang telah dilakukan oleh Pokja dalam paket tender tersebut, kabarnya hal tersebut diluar sepengetahuan pihak Dinas terkait dan tanpa persetujuan Pengguna Anggaran (PA), apabila hal tersebut benar adanya maka ini jelas jelas menyalahi aturan dan patut diduga adanya indikasi kecurangan dari awal proses tender, tersirat oknum Pokja paket tersebut terindikasi mempunyai “niat jahat” untuk mengarahkan paket pekerjaan tersebut kepada perusahaan tertentu dari awal…?
Setelah sempat heboh dan menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat luas, informasinya Pengguna Anggaran (PA) menjadi kaget dan menanyakan kepada kepala UKPBJ dan Pokja terkait hal tersebut, lalu meminta kepada Kepala UKPBJ dan Pokja tersebut agar jangan ada penambahan spesifikasi alat tanpa seizin PA apalagi penambahan alat itu telah diduga oleh banyak orang sebagai “jurus kuncian” dalam proses tender ini, selanjutnya Pokja paket tender tersebut melakukan adendum dokumen guna mengembalikan spesifikasi alat seperti awal dengan menghilangkan beberapa alat yang telah ditambahkannya, tanpa seizin Pengguna Anggaran.
Perusahaan Perusahaan mulai memasukkan penawaran dan dugaan masyarakat seakan akan mulai terbukti jika Pokja secara “Cowboy” banyak menjatuhkan perusahaan perusahaan peringkat 1 sampai dengan 25 di administrasi yang seharusnya tidak boleh menjadi penilaian untuk di gugurkan karena bersifat tidak subtansial dan tidak merubah bentuk pekerjaan, ada apa dengan Pokja harus memenangkan urutan nomer 26 tersebut…?
Evaluasi Pokja terindikasi melanggar dokumen tendernya sendiri, salah satu contohnya, “hasil evaluasi Pokja terhadap kapasitas peralatan utama baik dokumen bukti kepemilikkan peralatan utama yang di sampaikan pada daftar peralatan utama untuk peralatan dengan status sewa dikatakan tidak memenuhi sebagaimana dipersyaratkan pada dokumen pemilihan, hal tersebut menjadi tanda tanya besar di kepala peserta lelang dan masyarakat umum, apa nya yang tidak sesuai, kenapa Pokja tidak menjelaskan dengan detail kesalahan setiap Perusahaan yang telah digugurkannya secara administrasi, ada apa..?, jangan terkesan nanti jika Pokja hanya mencari alasan untuk menggugurkan para peserta tender lainnya demi memuaskan “nafsunya” saja, ucap salah satu peserta lelang tersebut…?
Ada juga peserta lelang yang mengkritisi hasil evaluasi Pokja mengenai pengalaman personil pelaksana dan personil K3 yang ditawarkan, dikatakan tidak valid oleh Pokja padahal ini merupakan wilayah PPK/PA dan bukan ranah evaluasi Pokja, mengenai hal tersebut tidak ada ketentuan yang menjelaskan bahwa Pokja harus mengevaluasi valid atau tidak validnya personil, ini hanya dapat dilakukan saat setelah kontrak (saat serah terima lapangan) dan hal tersebut seharusnya tidak menjadi hal yang membatalkan peserta lelang untuk menjadi pemenang selama peserta lelang proyek tersebut mampu mengganti personil yang dinyatakan tidak sesuai nantinya ungkap salah satu kontraktor berinisial MR.
Masih menurut salah satu konteaktor peserta lelang tersebut, “Gaya” Pokja dalam paket tender ini terkesan seperti tahun 2022 lalu, bahkan terindikasi lebih kacau lagi, seharusnya Pj Walikota Sabang sudah saatnya untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala UKPBJ dan Pokja Kota Sabang terkait dugaan “Permainan” dalam menentukan pemenang tender tersebut agar masyarakat tidak “Kisruh” dan berfikiran negatif terhadap Pemko Sabang ucap salah satu kontraktor, MR yang tidak berkenan namanya disebutkan karena Ia takut akan berefek dengan pekerjaannya nanti.
Banyak kontraktor yang telah mengikuti tender ini merasa di curangi dan mendesak agar Pokja segera mengevaluasi ulang Penetapan Pemenang dalam paket pekerjaan tersebut dan berharap kepada Pihak Aparat Penegak Hukum untuk tidak tinggal diam terkait adanya indikasi Korupsi,Kolusi,Nepotisme, Graritifikasi dan Penyalahgunaan wewenang yang diduga telah dilakukan oleh Kepala UKPBJ dan Pokja Kota Sabang dalam paket tender Pembangunan gedung Perpustakaan di Kota Sabang.
Masyarakat mulai bertanya tanya tentang “Aksi Diam” Aparat Penegak Hukum terkait indikasi Pelanggaran hukum yang diduga telah dilakukan oleh Kepala UKPBJ dan Pokja Pemko Sabang dari tahun 2022 lalu sampai dengan sekarang, ada apa…?
Media Mitrapol menunggu konfirmasi dari Kepala UKPBJ Kota Sabang dan Pokja paket tersebut serta semua pihak terkait di pemberitaan ini untuk episode selanjutnya sebagai hak jawab yang diberikannya.
Pewarta : T. Indra