MITRAPOL.com, Jakarta – Sempat heboh dan ramai di media online, warga Jalan Manyar menemukan puluhan mobil losbak pengangkut ribuan tabung Gas LPG berwarna Merah, Pink serta Biru di sebuah lahan kosong di Jalan Manyar, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Mendapat informasi temuan itu, Kepolisian Sektor Kalideres langsung menerjunakan anggotanya ke lokasi dan didapati belasan unit kendaraan yang berisi ribuan Tabung Gas dan selanjutnya dilakukan pemasangan garis Polisi (Police Lane). (2/8/2023) malam
Seorang warga dilokasi membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Polisi terhadap belasan mobil yang diduga mengangkut Tabung Gas LPG itu, ia juga menjelaskan bahwa sebelum Polisi datang, ada beberapa orang wartawan yang lebih dulu datang.
“Awalnya itu wartawan yang datang, kemudian selang beberapa lama polisi datang, ada yang bawa senapan panjang dan pistol, soalnya kan supir pada ngumpet,” ungkapnya saat memberikan informasi di lapangan, Minggu (7/8).
“Langsung tuh mobil dipasang garis polisi, tapi sekitar jam tiga atau setengah empat datang 7 orang membuka garis polisi, katanya urusannya udah beres, ya saya pikir mah ya udah beres lagian bukan urusan saya juga makanya saya biasa aja,” tambah sang narasumber.
Saat dikonfirmasi menggunakan aplikasi pesan singkat whatsapp, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, menjelaskan, “Tidak ada om Semy, tunggu kita rillis,” jawabnya. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (06/08/23)
Dari pantauan wartawan, di lokasi ditemukan bekas garis polisi (Police Line) berwarna kuning yang berceceran di tanah.
“Sementara itu, pengamat Kinerja pemerintah Aparatur Penegak Hukum Dede Dzailani berharap pihak kepolisian menindak tegas terkait aktifitas mafia migas yang ada, pasalnya ia menilai selain merugikan negara, hal ini juga jelas membahayakan keselamatan warga sekitar lokasi,” ujarnya, Senin (8/8/23)
Jangan sampai ada indikasi permainan kong kalikong siapa pun dibelakangnya jika sudah melakukan tindakan menyimpang serta menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku wajib diproses dengan profesional.
Kalau kita mengikuti aturan undang undang KUHP, Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Metro Jakarta Barat masih belum memberikan keterangan dan responnya terhadap konfirmasi wartawan.
Pewarta : SM