MITRAPOL.com, Lebak Banten – Meminimalisasi dampak bahaya rokok, Hj Deminah, PS SST, Dinas Kesehatan bekerjasama dengan instansi pemerintah stempat” gelar acara Sosialisasi dan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula puskesmas lantai satu, Desa Maja kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten, (21/11/2023)
Mengawali acara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, mengatakan, bahwa rokok dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif.
Disampaikannya bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok.
Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah Kecamatan Maja telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kawasan tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok,” ujarnya.
Ditambahkannya, tempat-tempat atau area-area tertentu dinyatakan sebagai Kawasan tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Dalam penyelenggaraan kawasan tanpa Rokok, setiap orang dilarang menjual produk tembakau kepada anak di bawah umur delapan belas tahun dan perempuan hamil.
Sementara, Hj Deminah PS, SST, selaku kapus maja mengatakan, bahwa term of reference (TOR) ini dibuat agar menjadi acuan dalam pelaksanaan sosialisasi dan implementasi tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan oleh “kepala kapus, Hj deminah, PS, SST. bekerjasama dengan Pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten lebak
Menurutnya, Perda ini akan berjalan jika mendapat dukungan dari semua pihak yaitu pemerintah dan juga masyarakat.
“Dengan adanya dukungan dari masyarakat untuk implementasi KTR maka sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Lebak untuk mengimplementasikan KTR di semua tempat yang dimulai dari kantor pemerintah,” katanya.
Disamping itu, dia menjelaskan juga bahwa perlu adanya komitmen dari seluruh tim dan pengembangan dalam kapasitasnya.
“Maka dari itu kami dari pihak kesehatan dan pihak pemerintah kecamatan melalui peran serta masyarakat ingin mengajak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Sosialisasi Komitmen bersama seluruh OPD di Kabupaten Lebak untuk mengimplementasikan KTR di wilayah kerja masing-masing khususnya dan menyebarkan informasi ini kepada masyarakat luas,” kata hj Deminah
Selanjutnya,kami akan mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok ke seluruh lapisan masyarakat melalui media lokal di kabupaten lebak
“Terakhir, akan dilaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah kerja masing-masing OPD dan memberikan kesadaran tentang bahaya merokok,” pungkasnya
Pewarta : Mad/Jul