MITRAPOL.com, Jakarta – Sungguh malang nasib Qontulaminah, salah satu pasien rujukan dari Puskesmas Tambora yang dirujuk untuk melakukan pemeriksaan kandungannya ke RS Pelni Slipi Palmerah Jakarta Barat, Senin (11/12/23)
Setelah menunggu beberapa waktu di Rumah Sakit Pelni, saat registrasi menurut bagian pendaftaran pasien baru, Qontulaminah harus kembali lagi esok hari dikarenakan jadwal Dokter Kandungan padat sehingga kuota pelayanannya sudah habis.
“Ibu ini saya daftarkan dulu untuk registrasi, namun ibu kembali lagi esok yah, karena jadwal Dokter Kandungan padat, jadi kuotanya sudah penuh,” ujarnya sambil memainkan komputer.
“Ini isi dulu formulir pendaftaran pasiennya setelah itu balik lagi esok yah,” tambahnya untuk meyakinkan hal tersebut.
“Aneh Rumah Sakit sebesar ini tenaga Dokter bisa penuh serta kuotanya terbatas, apakah dokter kandungan yang melakukan tugas untuk melayani masyarakat itu terbatas..? Kenapa tidak ada Dokter tambahan jika memang kekurangan Dokter..? Apa ini cuma akal akalan bagian administrasi pendaftaran saja dikarenakan saya menggunakan BPJS ?,” ucap Qotul
“Lebih sedih lagi, saya menahan rasa sakit pada radang tenggorokan, saya batuk tidak henti henti harus disuruh pulang dengan alasan yang tidak masuk akal buat saya,” tambah Qotul.
Hal tersebut mendapat perhatian dari Zainal, Pemantauan Kinerja Pemerintah BUMN Serta swasta dari kalangan warga sipil,”Ada apa dengan Rumah Sakit sebesar RS Pelni sehingga harus melakukan hal seperti itu, apakah karena pasien adalah pasien Rujukan dengan BPJS kesehatan milik pemerintah Non prabayar…? atau memang hal itu terbukti padat, hal ini seharusnya menjadi bahan evaluasi oleh pimpinan tertinggi yang ada di Rumah Sakit tersebut bagaimana memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat Indonesia,” tegas dia
Padahal menurut UU, memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi, memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur adalah hak warga.
Dan menurut undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan
(1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. c. jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
Dan didalam kitab Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, juga sangat jelas dituliskan, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi, Salah satu tujuan utama Undang-Undang Kesehatan adalah meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Ini berarti bahwa semua orang, terlepas dari status sosial atau lokasi geografis, berhak mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak redaksi masih menunggu jawaban dari pihak terkait.
Pewarta : Shemy











