MITRAPOL.com, Pandeglang – Peredaran rokok ilegal berpotensi terus meningkat menyusul adanya kenaikan tarif cukai rokok setiap tahun. Langkah mitigasi diperlukan agar peredaran barang tersebut bisa ditekan, termasuk strategi mengungkap pelaku jaringan bisnis rokok ilegal yang hingga kini masih jadi tantangan.
Bea Cukai selaku penegak hukum di bidang cukai akan tegas dalam menindak berbagai jenis modus penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara. Juga himbauan kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, karena sangat merugikan negara dan dapat berdampak juga kepada masyarakat
Terlihat dilapangan khususnya di kabupaten Pandeglang – Banten, Berdasarkan pantauan di lapangan, beredarnya yang diduga rokok ilegal ini terdapat berbagai beberapa merek ataupun nama rokoknya.
Adanya jenis rokok blitz, bhoose, just mild, dan jenis nama rokok lainnya terlihat seakan kurangnya pengawasan dari badan Bea cukai, padahal itu sudah sangat jelas bahwa peredarannya ilegal dan merugikan negara dan tidak terdapat lisensi Bea cukai nya.
Informasi yang dihimpun dari pada pengguna rokok yang dianggap murah ini dan masyarakat sendiri kurang paham seperti apa aturan peredaran rokok tersebut.
Ia pak, kalo saya sih sekarang ngerokok just mild sudah murah, isi 20 batang satu bungkusnya, dan harganya pun hanya Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu) di warung-warung, ucap warga yang enggan disebutkan namanya ini.
Waduh, kalo masalah itu rokok ilegal saya kurang tahu pak, yang seperti apa, lihat dari mananya, tapi jika ilegal tidak mungkin bisa beredar dong pak, tanya dia serasa kebingungan.
Hal serupa dikatakan warga pengguna rokok blitz bahwa dirinya sudah menikmatinya dan murah.
Murah sih pak, saya sih senangnya ngisap roko blitz. Tapi memang sudah banyak sih jenis roko baru dan dengan nama baru yang beredar di warung-warung, ucap dia.
Masalah ilegal dan tidak ilegalnya, kurang paham sih pak, yang jelas bahwa kami masyarakat belinya diwarung, jika memang ilegal kenapa tidak pada ditangkapin saja pak oleh pihak yang berwenang. Ucap dia secara singkat.
Sementara itu Royen Siregar selaku wasekjen DPP LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) menegaskan APH untuk melakukan tindakan tegas atas peredaran rokok – rokok ilegal yang jelas – jelas merugikan negara.
“Iya jelas itu peredaran rokok – rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tau, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang itu ilegal,” papar Royen.
Dia menegaskan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Untuk itu, tegas dia, harapan saya APH bersama Bea Cukai harus terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu bukan seperti di kabupaten pandeglang ini semakin menjamur seakan tidak ada tindakan .
“Intinya ini sudah jelas tugas dari Bea cukai yang seharusnya terus melakukan penindakan. Tapi sekarang itu dilapangan untuk wilayah kabupaten pandeglang ini khusunya bukannya berkurang malah seakan menjamur dengan berbagai jenis rokok yang kita temukan beredae diperdagangkan. Apa mungkin karena pedagang pura pura tidak tahu bahwa rokok – rokok tersebut dilarang.
Jika peredaran rokok-rokok ilegal ini tidak segara ditindak tegas mau sampai kapan negara kita ini maju yang jelas-jelas dengan peredaran rokok ilegal ini merugikan negara,” jangan-jangan ada udang dibalik batu nih,” imbuhnya.
Pewarta : JS/Tim
Ilegal bagi cukai yg tidak bayar pajak roko bagi si peroko selama tidak haram itu sah …dan harga terjangkau bagi petani yg peroko.di banding merek yg bercukai harga ya sudah Melawati batas maksimu. Bagi petani bayangkan harga samsu kisaran 25 rbu sedngkan roko murah kisaran 10 rbu..selam tidak haram itu sah .yg tidak sah roko cukai yg ada pajak ya .hsil ya di makan sama orang pajak.itu yg merugikan negara …
Giliran rakyat beli rokok murah, negaa rugi, ump rendah di pandeglang negarra diem. Padahal harga beras dan lauk pauk sm dengan kota kota besar. Trus rakyat pilih rokok murah apa alahnya?
Bos …masalh rokok ilegal….apa bedanya dengan pedagang tembakau….di pasar tradisional
Bedanya rokok di kemas….tembakau di pasar di kilo….
Justru dngan adanya roko itu rakyat bisa meroko…
Jangan menekan rakyat kecil….
Kalo giti mah….rakyat harus beli roko yang jauh lebih mahal…..wah itu mah tidak bijaksana….
Pemerintah itu harus bijak…sana….bijak sini…
Jangan terlalu pro orng orng cavital….
Biarkan rakyat menikmati hidup…..walau melarat
Yang bagus hapus bea cukai untuk roko….biar terjangkau oleh rakyat yang melarat ini……itu yang bijak….toh pajak kalo di kelola dng bener benar….bukan cuman dari bea…roko aja….dadi penghasilan….pengusaha roko juga bisa….
Itu pemerintah yng bijak sana bijak sini…
Biarkan saja….biar ekonomi berputar di pasar kecil….kasian rakyat….
Itu duit cukai nya dtnya jg,,,buat negara apa buat memperkaya pegawai pajak doang…
Sebetulnya gampang harusnya pihak bc bersih2 dulu di lembaganya karena mayoritas oknum juga ikut bermain. Sebenarnya yg merugikan Negara lebih gede Oknum2nya bukan yg produksi. Jng selalu masyarakat kecil yg di jadikan alasan.
Justru karena adanya rokok ilegal sangat membantu masyarakat.
Karena dari harganya terbilang murah
Gak usah ngomong mau sampai kapan negara di rugikan wong pejabat pemerintah banyak yg korupsi,apa gak parah korupsinya.seandainya harga rokok terjangkau daya beli masyarakat bawah yakin rokok murahan gulung tikar.negara gak di rugikan.makanya jgn kebesaran cukai tembakau.saya SIG geak pengaruh mau roko mahal atau murah.sdh bisa berhenti merokok
Kalau mau menindak ya jangan tanggung2 dong. Produsen dan penjualnya itu satu paket sama2 pelanggar undang2.