MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Peredaran rokok ilegal jenis ST Premium khususnya di wilayah kecamatan Carita dan kecamatan Labuan semakin meluas, rokok ini diminati karena harganya murah.
Rokok yang tanpa pita cukai ini ini seakan-akan bebas beredar tanpa ada aturan yang melarangnya. Padahal sudah sangat jelas di rokok tersebut tidak ada pita cukainya dan biasa terlihat polos dan jelas artinya bahwa produksinya sembunyi-sembunyi.
Tidak adanya cukai dalam rokok tersebut sangat merugikan negara, masyarakat diminta agar tidak membeli rokok ilegal, karena sangat merugikan negara dan dapat berdampak juga kepada masyarakat
Masyarakat penikmat rokok ST Premium ini saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa itu rokok ilegal, tetapi sangat membantu dirinya dikarenakan harganya murah dan terjangkau.
Yah gak tau yah pak, jelas ini murah, tapi ini naik lagi jadi 11.000 (sebelas ribu) yang tadinya hanya 10.000. Saya sebagai masyarakat menengah ke bawah sanggupnya beli ini pak, paparnya sembari menarik asap rokok ST Premium yang dinikmatinya.
Warga lain penikmat rokok ST Premium ini mengatakan bahwa rokok ini sudah dikenal banyak oleh masyarakat dan untuk masalah ilegalnya kurang tau aturannya seperti apa.
Sudah banyak pak, di warung-warung rokok ST Premium ini, murah sih. Tapi untuk ilegalnya saya tidak tahu yah, yah buktinya banyak yang jual yah dari bungkus juga lebih elegan juga pak, untuk dipasaran tidak terlalu merendahkan harga dirilah. Heheh terangnya sembari serasa bercanda.
Masalah ilegal dan tidak ilegalnya, kurang paham sih pak, yang jelas bahwa kami masyarakat belinya diwarung, jika memang ilegal kenapa tidak pada ditangkapin saja pak oleh pihak yang berwenang, ucap dia .
Di tempat terpisah, Royen Siregar Wasekjen DPP LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) menegaskan, diharapkan APH melakukan tindakan tegas atas peredaran rokok-rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara.
“Iya jelas itu berdasarkan pantauan di lapangan yah memang yang lagi rame ini rokok ST Premium ini. Dan menjadi pertanyaan saya kenapa ini jelas tanpa pita cukai bahkan polos kok bisa beredar luas khusunya kecamatan Carita dan Kecamatan Labuan ini. Padahal sangat jelas bahwa rokok ST Premium ini ilegal yang sangat merugikan negara. Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tau, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang itu ilegal,” papar Royen.
Pihak Bea Cukai tidak bisa tinggal diam dong kan sudah sangat jelas bahwa, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Untuk itu, tegas dia, harapan saya APH bersama Bea Cukai harus terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok seperti ST Premium yang benar benar polos itu semakin menjamur seakan tidak ada tindakan dan serasa dibiarkan.
Saya meminta ditegaskan dengan melakukan tindakan dari pihak Bea Cukai demi kemajuan negara dan bangsa kita cintai ini agar tidak dirugikan dengan peredaran rokok seperti ST Premium ini.
Jika saya perhatikan seperti apa yah, tanya Royen. Dibilang ucing – ucingan kapan penindakan nya, yah pertanyaan juga sih, apakah pembiaran atau bagaimana yah. Lanjutnya.
Jika peredaran rokok-rokok ilegal ini tidak segara ditindak tegas, mau sampai kapan negara kita ini maju yang jelas – jelas dengan peredaran rokok ilegal ini merugikan negara, “Jangan-jangan ada udang dibalik batu nih ”
Saya percaya terhadap Bea Cukai akan melakukan tugas untuk pemberantasan rokok-rokok ilegal ini. Kami juga sebagai pihak kontrol sosial akan selalu memantau dari mana peredaranya, dan membantu instansi pemerintah yaitu Bea cukai untuk pembrantasannya khususnya roko ST Premium ini, tutupnya.
Pewarta : JS/TIM