MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) Provinsi Lampung, akhirnya menyurati pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung, guna meminta klarifikasi/penjelasan atas penggunaan anggaran hingga mencapai miliaran. Langkah tersebut, atas dasar dari pemberitaan media online Mitrapol.com bahwa pejabat terkait juga bungkam dan tidak ingin ditemui oleh wartawan.
Hal ini disampaikan Hendrik selaku Ketua LSM PERKARA usai memberikan surat klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Maksudnya, meminta klarifikasi atas beberapa penggunaan anggaran Swakelola di Tahun 2023.
” Hari ini kita layangkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Dasarnya, atas pemberitaan media online Mitrapol.com atas penggunaan anggaran – anggaran dan meminta klarifikasi serta penjelasan atas penggunaan anggaran di tahun 2023,” ungkap Hendrik, Rabu (13/12/2023).
Dikatakannya, jika saat ini seperti tidak ada transfaransi dan keterbukaan oleh pihak pemerintah atas penggunaan anggaran – anggaran tersebut. Mengingat, Kadisdik Kota Bandar Lampung adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
” Saya melihat di pemberitaan media online Mitrapol.com terkait adanya penggunaan anggaran cukup banyak dan fantastis. Apalagi belanja anggaran – anggaran itu sangat berhubungan dengan sekolah dan perlu dipertanyakan. Nilai anggaran itu hingga mencapai miliaran. Namun, pihak Disdik Kota Bandar Lampung, terutama pejabat terkait seperti tidak kooperatif dan tidak ingin ditemui oleh wartawan Mitrapol guna meminta penjelasan. Jawaban staf sedang rapat, kunker dan lain – lain. Padahal mereka/Kadisdikbud Kota Bandar Lampung adalah selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang harusnya memberikan jawaban itu,” kata Hendrik.
Selanjutnya, Hendrik menjelaskan bahwa ini adalah langkah awal pihaknya untuk pula meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Dirinya berharap, pihak Disdik dapat memberikan jawaban/klasrifikasi atas penggunaan anggaran di tahun 2023. Sebab, jika tidak tentu melanggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
” Surat dari LSM PERKARA sudah masukdan kita tembuskan Walikota, kita tunggu saja dulu jawaban pihak dinas. Tetapi kalau tidak ada jawaban/ tanggapan, maka akan kita lanjutkan dan laporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Saya berharap pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, sangat paham aturan itu. Apalagi aturan tentang keterbukaan informasi publik,” tutupnya.
Perlu diketahui, bahwa Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, telah mengelola anggaran swakelola senilai Rp.148,8 miliar. Namun, terkesan pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, terkesan menutup – nutupi atas beberapa anggaran belanja hingga miliaran tersebut. Terdapat empat poin anggaran yang menjadi sorotan media ini dan patut di pertanyaankan yaitu :
1. Belanja anggaran BOP Paket A, B, C senilai Rp. 5.082.000.000
2. Belanja Pakaian perlengkapan SD, SMP senilai Rp. 9.148.200.000
3. Belanja bahan material bangunan senilai Rp. 124.715.000
4. Belanja makan dan minum anggaran swakelola dan penyedia Rp. 649.080.000
Pewarta : MM