MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Mengacu pada Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37.H/HK.02/MEM.M.2020 tentang jenis BBM khusus penugasan (Pertalite), serta Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna BBM.
Dengan banyaknya kejadian peristiwa kebakaran di pedagang-pedagang eceran sepertinya, menjadikan Pertamina kemudian mengambil sikap tegas dengan melarang perdagangan BBM secara eceran di kios atau lapak. Khususnya jenis Pertalite. Termasuk juga pembelian menggunakan jerigen/drum.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol, menjelaskan masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001. Kebijakan ini dibuat mengingat sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain, apalagi lokasinya di perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU.
Terlihat semakin meraja Lela dan pengirimannya secara ucing – ucingan, berdasarkan pantauan control sosial pada tanggal 17 Desember 2023 subuh sekitar pukul 03 : 00 ada pengiriman diduga pertalite yang sudah di dalam jerigen siap diturunkan diwarung pengecer yang tidak jauh dari pasar lauk Labuan ada desa Cigondang ,kecamatan Labuan , Kabupaten Pandeglang – Banten.
Pengakuan dari salah satu kontrol sosial bahwa pada subuh tersebut sempat ditegur dan mempertanyakan itu apa, mereka mengatakan itu adalah pertamax.
Menelusuri informasi tersebut awak media mendatangi usaha yang dimaksud dan benar saja pengakuan dari bapak pemilik warung membenarkan dirinya membeli pertalite dari sales dengan jumlah 5 jerigen.
Ia pak pertalite , saya membelinya dari sales Pandeglang sejumlah 5 jerigen yang isinya 35 liter dengan harga perliternya Rp. 11.500 dan saya jual seharga Rp. 13.000 / liter. Akunya.
Ketika dipertanyakan apakah mengetahui bahwa untuk BBM jenis pertalite itu adalah barang subsidi dan dilarang dijual secara eceran, pemilik warung yang mengakui namanya Sukardi ini bahwa memang dilarang oleh pemerintah.
“Ia sih pak, kan banyak juga di labuan ini penjual pengecer pertalite, dan saya sudah lama sih jual pertalite pas waktu saya diserang gada masalah,” terangnya secara gamblang dan seakan kebal akan hukum, Minggu malam, (17/12/23).
“Ia saya kurang kenal juga sih pak, yah taunya dari sesama yang punya warung juga, dan dikirim kesini, ini nonya pak, no sales nya coba aja bapak tanya “0838-2622-xxxx,” terang dia sembari nyebut kan no HP pengirim atau no sales yang dia maksud.
Awak media mencoba memintai keterangannya, dari no yang diberikan pemilik warung tersebut mengakui bahwa yang dia kirim tersebut adalah jenis pertalite dan mengatakan sudah memiliki surat rekomendasi untuk umum.
“Iya betul pak dan saya juga memiliki izin umkm untuk mendapatkan pertalit tersebut lalu knapa ya pak?. Maaf bapak, bos saya punya warung itu gak 1 aja pak dan semua warung itu sudah terdaftar dalam surat tersebut.Saya itu beli dari pom bensin emang buat diecer di warung warung, Dan kuota nya juga terbatas pak sehari itu per warung dapat jatah 70 liter dari pom-nya,” jelasnya secara gamblang.
Lanjutnya, disitu juga kan bukan waring itu aja pak yang ngejual pertalite, di Labuan itu saya tau kalo yang jualan bensin itu rata-rata pertalite, emang yang dipermasalahkan apa? tanyanya seakan bahwa tidak ada larangan untuk penjualan kembali untuk BBM pertalite adalah subsidi.
Ketika awak media meminta foto surat rekomendasi seperti yang dia katakan sampai pemberitaan ini dipublis dia tidak menunjukkan dan hanya ceklis 1 seakan WA awak media diblokir.
TIM