Jakarta

Hak Jawab dan Klarifikasi Kepala Desa Lafakha

Admin
×

Hak Jawab dan Klarifikasi Kepala Desa Lafakha

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, JakartaTerkait pemberitaan yang tayang di Mitrapol.com pada tanggal 22 Desember 2023 dengan judul : “Belum tersentuh hukum, Ratusan Juta Dana Desa Lafakha di korupsi oknum Kades,” redaksi mitrapol telah menerima Hak Jawab dan Klarifikasi dari Kepala Desa Lafakha

Sesuai ketentuan yang berlaku bersama dengan ini kami tayangkan Hak Jawab dan Klarifikasi dari Kepala Desa Lafakha dengan isi sebagai berikut :

Kepala Desa Lafakha, Zulyan Amin, mengklarifikasi terkait tudingan korupsi Dana Desa Lafakha Tahun Anggaran 2022 dan 2023 kepadanya usai diberitakan Media Mitrapol.

“Saya merasa kaget kapan saya divonisnya hingga judul beritanya begina tanpa ada tanda kutip. Saya menanggapi terkait dengan tuduhan serius tersebut dari sumber tidak dikenal. Maka dengan hak jawab yang diberikan media kepada saya untuk mengklarifikasi atas tuduhan media ini bisa menyimpulkan langsung seakan benar apa yang sdh saya lakukan seperti yang ada dalam berita. Maka saya tegaskan itu semua tidak benar,” Kata Zulyan dalam rilisnya yang diperoleh Mitrapol.com, Jum’at, (29/12/2023).

Zulyan menjelaskan dalam semua kegiatan di Desa Lafakha, sesuai APBDes, sudah dilaksanakan dan termasuk partisipasi masyarakat sesuai dengan aturan.

“Bahkan setiap kegiatan Desa, baik pembangunan fisik dan pengadaan pemberdayaan kepada masyarakat, kita selalu sampaikan secara transparan dan kita upload ke media sosial,”jelasnya.

Terkait dengan tudingan Dana Bumdes, Zulyan membenarkan kebenarannya. Namun telah dikembalikan ke Kas Bumdes.

“Pinjaman Desa itu memang benar pada tahun 2022 tapi sudah kita kembalikan ke bumdes. Kita tempuh kebijakan atas dasar musyawarah dengan BPD karena saat itu aparat Desa tidak Gajian sampai dengan 4 bulan lebih kurang. Kenapa saya sampaikan bendahara lama agar diberikan kepada bendahara baru, agar disetorkan segera ke Bumdes,” Kata Zulyan.

Menurut Zulyan, karena sampai dengan Bulan maret Bendahara lama atau mantan bendahara, setiap ditanya oleh Zulyan apakah sudah di setor ke rekening Bumdes. Selalu dijawab Belum oleh Bendahara.

“Karena bendahara lama ini masa tugasnya sdh berakhir pada 31 Des 2022. Dengan alasan berubah – ubah. Padahal pengganti Pinjaman untuk Bumdes itu siltapnya sudah keluar dan sudah ada sejak akhir Desember 2022 lagi,” Terangnya.

Terkait dana Bumdes ini kata Dia, pihaknya memberdayakan kembali tahun 2023 dengan program unggulan Bumdes yakni penanaman Cabe yang mencapai 9 ribu batang.

“Atas masukan masyarakat, bumdes juga melakukan pengadaan Taratak, Baju Pengantin dan pelamin dan semua itu untuk kepentingan masyarakat yang tidak mampu dan terlalu mahal kepada masyarakat bila selalu harus menyewa dari luar desa, jadi semua masyarakat lafakha bisa menikmati, mau itu kaya, atau masyarakat menengah ke bawah juga bisa menggunakan Pelamaninan dan baju pengantin tanpa harus menyewa mahal,”ucapnya.

Kata Zulyan, Bumdes Desa Lafakha sudah hampir 3 tahun vakum kemudian dimasa kepemimpinannya mulai dari managemennya dan keuangan simpan – pinjamnya yang sudah jelas.

“Bahkan ada oknum dari pemerintahan sebelumnya pinjamamnya pribadi sampai dengan angka Fantastis hampir 50 juta dan itu belum dikembalikan kepada Bumdes, sampai dengan saat ini,” Ungkap Zulyan.

Sementara terkait dengan penggadaan tengki semprot itu betul pengadaannya di APBDes -P tahun 2022.

“Kita anggarkan atas musdes di Desa. Dari anggaran yang ada dalam APBDes -P. Maka saya perintahkan bendahara agar tidak menarik semua anggaran tengki semprot, agar dtarik saja sesuai dengan kebutuhan maka dari dari Nilai Pagu yang kita anggarkan lebih kurang 94.000.000 maka yang kita tarik hanya 79 juta dengan PPh/Ppn untuk 120 unit tengki semprot dan bersilva 15 juta dari nilai pagu,” katanya.

Terkait dengan RTLH APBDes tahun anggaran 2023 itu juga semua atas dasar musyawarah musdes, yg musyawarah itu masyarakat melalui rapat forum, yang memutuskan itu forum.

Mengenai dengan Tuduhan Mark up tentu perbelanjaan Pemerintah dan pribadi pasti beda harga dan hitungannya tidak bisa disamakan hitungannya.

“Alhamdulillah kegiatan kita di desa semua selesai. Begitu juga dengan obat-obat Alsintan semua sudah kita sediakan masyarakat menerima secara administrasi kita lengkap,” Katanya.

Pada prosesnya kan dana desa prosesnya pengajuan dan penarikan butuh proses panjang mulai dari desa, kecamatan ke DPMD baru ke keuangan.
Disinggung terkait dengan pemotongan Sapi Milik Bumdes itu memang betul namun itu lagi – lagi atas musyawarah bersama dengan masyarakat dan BPD untuk menyambut pembangunan di Desa Lafakha melalui Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) tahun 2023 di Desa Lafakha.

“Yang mana Daging kami bagikan setiap KK atau Rumah dlm Desa Lafakha dan kami sisahkam untuk Tamu sebgian, yang mengusulkan itu masyarakat dan atas musyawarah kesepakatan bersama agar dipotong sapi meyambut Pimpinan Forkopimda pada upacara pembukaan TMMD ke 116 di Desa Lafakha.

Kegiatan TMMD itu lebih kurang 30 hari di desa Lafakha sampai dengan penutupan dan hampir setiap minggu nya Desa lafakha dikunjungi bapak-bapak dari Forkopimda, Baik dari Kodam dan dari Mabes TNI. Mana mungkin saya berani ambil kebijakan itu sendiri tanpa dasar musyawarah, itu tidak mungkin,”jelasnya lagi.

Terkait dengan Sumur BOR dan Jembatan kantor desa yang disorot silahkan di cek sendiri dari media ini dan semua kegiatan kita selesai tahun ini.

“Dan jika pun ada sisa – sisa hasil usaha yang dikerjakan dari masing – masing Bidang ada juga kita gunakan untuk kegiatan Ceremony di Desa, seperti lomba Dusun dan kegiatan sosial, olahraga dan positif lainnya yg tdk tertampung dalam APBDes dan itu selalu saya sampaikan di akhir tahun,” Katanya.

Perlombaan atau pun reward selau kita berikan kpd masing – dusun atas partisipasinya mendukung program Desa baik itu gotong royong kepemudaan, PKK dan juga memberikan motivasi kepada masing – masing dusun.

Zulyan Amin berharap agar ke depannya dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenarannnya agar informasi berimbang, dan atas Judul Berita yang menyudutkan Saya seakan sudah vonis saja maka secara Jabatan dan nama baik desa lafakha kami menyarankan agar meminta maaf dan klarifikasi dan kami minta waktu 1 x 24 jam.

 

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *