Jakarta

Refleksi Tahun Akhir 2023, BP2MI Lakukan Penempatan PMI Sebanyak 273.747 Jiwa

Admin
×

Refleksi Tahun Akhir 2023, BP2MI Lakukan Penempatan PMI Sebanyak 273.747 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Refleksi Tahun Akhir 2023, BP2Mi Lakukan Penempatan PMI Sebanyak 273.747 Jiwa

MITRAPOL.com, Jakarta – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Refleksi Tahun Akhir 2023, berlangsung di Aula Abdurahman Wahid Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Gelaran ini dalam rangka menyampaikan pencapaian sepanjang satu tahun dihadapan awak media dan petinggi baik Madya dan Pratama di lingkungan BP2MI

Ketua BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023, pihaknya terus berupaya melakukan penempatan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kegiatan penempatan dilakukan melalui skema yaitu G to G ke Korea Selatan, Jepang dan Jerman, Private to Private, Mandiri, maupun UKPS.

Dalam pelaksanaan penempatan G to G di Tahun 2023, kata Benny, BP2MI berhasil melakukan penempatan PMI di Tahun 2022 yang berjumlah 11.811 jiwa. Dengan rincian G to G Korea sebanyak 11.569 jiwa, G to G Jepang sebanyak 314 jiwa, dan G to G Jerman sebanyak 84jiwa.

Tahun 2023 melalui penempatan PMI skema Private to Private, BP2MI berhasil melakukan penempatan PMI sebanyak 242.485 jiwa, lebih tinggi dibanding dengan penempatan P to P Tahun 2022, yang berjumlah 174.757 jiwa.

Untuk skema perorangan/mandiri, pada Tahun 2023, BP2MI berhasil melakukan penempatan PMI sebanyak 18.908 jiwa, juga lebih tinggi dibanding dengan penempatan perorangan/mandiri Tahun 2022, yang berjumlah 14.079 PMI.

“Sehingga sepanjang Tahun 2023, BP2MI telah melakukan penempatan sebanyak 273.747 PMI. Jumlah tersebut melampaui jumlah penempatan Tahun 2022 sebanyak 200.761 jiwa dan melampaui target penempatan yang dicanangkan untuk tahun 2023, sebanyak 250.000 orang PMI,” kata Benny.

Sedangkan untuk fasilitasi pemulangan PMI tahun 2023, hasil kerjasama dan kolaborasi antara BP2MI dengan pihak terkait, baik diluar maupun di dalam negeri, lannjut Benny, pihaknya berhasil memfasilitasi pemulangan sebanyak 21.945 PMI. Sedangkan pada tahun 2022 BP2MI melakukan pemulangan PMI sebanyak 21.356 PMI.

Pemulangan PMI yang difasilitasi BP2MI tahun 2023 terdiri atas pemulangan PMI terkendala sebanyak 16.053 jiwa, pemulangan CPMI  4.995 jiwa, pemulangan jenasah  580 jiwa, PMI sakit 300 jiwa, Keluarga PMI  9 jiwa, dan campuran 8 jiwa.

Tahun 2023, dalam rangka melakukan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, telah dilakukan pembentukan satgas TPPO, melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan stake holder Bandara dan Perbatasan Laut di 7 lokasi, melakukan diskusi publik Pencegahan TPPO “Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia” di Batam, Kepulauan Riau dan Kupang, Nusa Tenggara Timur serta melakukan Rapat Kerja Terbatas Satgas Pencegahan dan Pemberantasa Sindikan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia tanggal 21 Desember di Denpasar, Bali.

Dalam upaya melakukan pelindungan bagi PMI, dimulai dari Desa. BP2MI juga melakukan pengukuhan kepengurusan KAWAN PMI (Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia) PMI di 3 Lokasi (Bandung, Makassar dan NTT) dan upaya pemberdayaan PMI melalui pembentukan PERWIRA PMI (Perkumpulan Wira Usahawan Pekerja Migran Indonesia)

PERWIRA PMI terbentuk di 23 provinsi, sedangkan KAWAN PMI terbentuk di 9 provinsi yang mencakup 175 kabupaten/kota.

BP2MI pada tahun 2023 juga telah melakukan Rapat Kerja Nasional KAWAN dan PERWIRA PMI di Jakarta, yang diikuti oleh pengurus KAWAN dan PERWIRA PMI se Indonesia.

Menurut Benny, tantangan dan upaya, masih banyaknya calon PMI, berangkat melalui jalur unprosedural yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan jenis visa diluar visa kerja, seperti visa perjalanan ibadah, visa pelancong dan jenis visa lainnya.

BP2MI melalui Satgas TPPO, KAWAN dan PERWIRA PMI berupaya melakukan peningkatan layanan pelindungan bagi PMI melalui kegiatan sosialisasi migrasi aman, pemberdayaan PMI dan keluarga.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif pencegahan penempatan unprosedural bagi PMI sampai tingkat desa. Serta penanganan permasalahan melalui penyelesaian kasus, pemulangan PMI terkendala, sakit, dan jenasah

BP2MI mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam mensukseskan upaya BP2MI, melakukan penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.

Menurut Benny, BP2MI tidak dapat bekerja sendiri, perlu berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam mewujudkan pelindungan bagi PMI.

“Sampai ujung kaki, sesuai amanat yang diberikan Presiden Republik Indonesia kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *