Jakarta

Mengenai Surat Suara ke Taipei, Anas: itu seperti bola mati, Bawaslu dan KPU berbeda pendapat

Admin
×

Mengenai Surat Suara ke Taipei, Anas: itu seperti bola mati, Bawaslu dan KPU berbeda pendapat

Sebarkan artikel ini
Anas Urbaningrum bersama Theodora Amfotis Caleg DPR RI Dapil 3 Jakarta dari Partai Kebangkitan Nusantara

MITRAPOL.com, Majalengka Jabar – Lembaran surat suara Pemilu 2024 sudah terkirim untuk warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Taipei viral di media sosial taknsedikit yang memberikan komentar termasuk ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum ketika di temui usai Rapat Pleno I HMI Majalengka di Balai Desa Payung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Kamis (28/12/2023).

Mengenai surat suara di Taipei (luar negeri) yang viral, Anas mengatakan kejadian itu ibarat hal semacam seperti bola mati dalam sebuah permainan bulutangkis.

Namun, menurut dia, bola mati tersebut jangan sampai terulang, karena Pemilu 2024 merupakan peristiwa dan kontestasi politik, sehingga harus turut dilihat dari sisi dampak politisnya.

“Kekeliruan teknis ini ibarat bola mati sendiri dalam badminton, tapi jangan sering-sering, dan mau tidak mau harus dilihat dampak politiknya,” ujar Anas Urbaningrum ketua umum PKN.

Karenanya, lanjut Anas ia berharap KPU RI selaku penyelenggara betul-betul mengontrol seluruh tahapan Pemilu 2024, sehingga kejadian semacam itu tidak terulang kembali di kemudian hari.

Ia mengatakan, KPU juga diminta kembali mengingatkan jadwal tahapan Pemilu 2024 kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang tersebar di berbagai belahan dunia.

Anas juga menyayangkan PPLN Taipei yang seharusnya memahami betul tentang jadwal tahapan Pemilu 2024 termasuk pendistribusian surat suara kepada para pemilih.

“Semua harus dikontrol secara ketat sesuai jadwal tahapannya, sehingga tidak ada kesalahan teknis seperti itu, karena akan ditafsirkan mempunyai makna politik,” ucap Anas Urbaningrum.

Anas mengakui, pemungutan suara di luar negeri memiliki beberapa cara dari mulai menghadirkan pemilih ke TPS seperti di dalam negeri, TPS keliling, hingga mengirim surat suara melalui pos.

Ia meminta agar pemungutan suara di luar negeri yang dilaksanakan jajaran PPLN berlangsung sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU RI.

“Termasuk kontrol di tingkatan PPK, PPS hingga KPPS juga harus diperketat, dan peristiwa di Taipei ini harus dikoreksi betul oleh KPU RI selaku penyelenggara pemilu,” ujar Anas Urbaningrum.

Ditempat yang berbeda ketua Bawaslu RI telah menanggapi perihal tersebut dan akan segera di tindak lanjuti, serta akan

Sebelumnya ketua KPU Hasyim ashar menegaskan surat suara yang sudah dicoblos oleh WNI di Taiwan melalui pos tidak sah dan dianggap sebagai surat suara yang rusak KPU pun berencana mendistribusikan Surat suara Baru sesuai dengan jumlah lembaran kertas suara yang telah dinyatakan rusak dengan memberi kode atau kata khusus.

Sesuai dengan jadwal yang ditentukan itu kita nyatakan surat suara rusak sehingga kalau ada digunakan oleh pemilik untuk nyoblos sudah memilih partai tertentu milik calon tertentu dan dikirim balik ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) nanti dinyatakan rusak dan tidak diperhitungkan sebagai suara nah kemudian terhadap 31.276 lembar yang sudah dikirim tadi kita siapkan penggantinya kita kirim kepada pemilih sesuai alamatnya akan diberikan kode atau tanda khusus.

Sedangkan Bawaslu RI angkat bicara perihal surat suara yang dikirimkan PLN Taipei menurutnya bahwa seluruh PPLN diduga melanggar prosedur administratif namun surat suara yang telah sampai ke pemilih itu tidak dianggap surat suara rusak oleh Bawaslu menilai dengan dikirimkannya surat suara pengganti justru akan menimbulkan potensi masalah mulai dari pemilihan lebih dari sekali hingga potensi pidana pemilu.

Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur jadi.

Dengan demikian Bawaslu menyampaikan tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN kepada pemilih sebagai surat suara rusak, apabila dalam hal 31.276 surat suara tersebut dianggap rusak dan dikirim surat suara pengganti akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.

Untuk diketahui bahwa Pencoblosan serentak baru akan dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang khusus di yang berada wilayah Indonesia dan untuk WNI yang berada di luar negeri surat suara baru akan dikirim pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 surat suara kemudian dikirim balik ke PLN paling lambat tanggal 15 Januari 2024.

 

Pewarta : Yape

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *