MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Dikutip dari laman Kementrian ESDM pada Senin (1/1/24) bahwa Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftarkan diri di penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.
Perlu diketahui, langkah ini dilakukan pemerintah untuk memastikan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Apakah benar bahwa Kementerian ESDM telah menetapkan mulai hari ini pembelian LPG 3 kg atau yang banyak dikenal sebagai gas melon hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata. Dengan begitu masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg wajib membawa KTP setiap kali melakukan pembelian.
Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Hal ini menjadi sorotan Wasekjen DPP LSM SANA (Sayap Amanah Nusantara) untuk tabung gas 3 kg bersubsidi ini benar-benar untuk masyarakat kurang mampu, atau masyarakat miskin, pendistribusiannya seperti apa, dan dirinya menduga jadi ajang mengumpulkan pundi – pundi rupiah buat oknum oknum, padahal jelas bahwa diberikan subsidi tetapi seakan terbisniskan.
Royen Siregar selaku Wasekjen DPP LSM SANRA menyayangkan dikarenakan peraturan pemerintah tentang gas 3 kg bersubsidi ini untuk wilayah Pandeglang Khususnya, banyak dugaan dan peraturan – peraturan yang kurang pasti sehingga harga dikalangan masyarakat harga tabung gas 3 kg ini masih mencapai harga Rp. 24.000/tabung untuk isi ulangnya.
“Sekarang pemerintah sudah mengatur untuk pendistribusian isi ulang tabung gas 3 kg bersubsidi ini, yakni dari Pertamina ke Agen, dari Agen ke Pangkalan, dan dari pangkalan kepada masyarakat langsung. Tapi nyatanya apa seakan tidak aturan yang pasti,” papar Royen.
Jika aturannya pangkalan adalah tempat terakhir untuk penyaluran ke masyarakat, ko bisa warung-warung menjual bebas dan serasa terlihat ditimbun melebihi 10 tabung, jelasnya.
Harga Het untuk wilayah Kabupaten Pandeglang untuk isi ulang tabung gas 3 kg bersubsidi ini Rp. 19.500, ketika masyarakat membeli di warung-warung pasti sudah melebihi harga HET, dari 20 ribu sampai 24 dan 25 ribu.
Selain itu, dan ini nyata ditegaskan Royen, pangkalan ini artinya apa, bukankah seharusnya mereka mangkal dan menunggu masyarakat membeli sesuai anjuran dan aturan pemerintah?, tanyanya.
Di lapangan sangat terlihat jelas dengan mobil-mobil pick up sebagian bertuliskan pangkalan yang dari luar bukan wilayahnya berdatangan dan mengisi warung-warung yang ada di wilayah carita, sedangkan di wilayah carita itu sendiri sudah banyak pangkalan yang didirikan dari beberapa agen dan jelas bahwa setiap pangkalan ataupun agen sudah diatur oleh pemerintah untuk setiap jumlah kuotanya, jelas Royen.
Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran.
Jadi dimana sebenarnya aturan yang pasti, buat masyarakat miskin, atau buat masyarakat berpura-pura miskin, dan atau buat di bisnis kan oleh oknum-oknum yang memperkaya dirinya dari program pemerintah untuk isi ulang tabung gas 3 kg bersubsidi ini?.
Katanya disetiap pembelian di pangkalan ada data yang harus dilaporkan, di Carita banyak pangkalan keliling mempergunakan mobil losbak, ini tabung di pangkalan atau tabung keliling, terus bagaimana membuat data untuk mereka pangkalan yang datang jauh dari luar wilayah Carita ini. terang Royen ke ke Mitrapol.com di kediamannya, Senin (1/1/24).
Sebab Gas Melon ini merupakan salah satu barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 yang memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Karenanya pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, tutup Royen.
Pewarta : Tim JS
Judul dengan isi artikel tidak nyambung, pemborosan ruang.