MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Alih-alih mempunyai jenis usaha yang selayaknya sesuai apa yang diamanatkan PP No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, Bumdes Bojongjengkol dan Bumdes Bantarpanjang yang berada di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi tersebut disinyalir malah menjadikan Bumdes sebagai wadah ajang pungutan dengan dalih meminta uang kordinasi dan kontribusi dari pelaku usaha setempat.
Bagaimana tidak dengan modal secarik draft kesepakatan bersama antara Bumdes Bojongjengkol dan Budes Bantarpanjang dengan para pejabat kedua desa setempat bisa membuat regulasi sepihak yang wewajibkan pelaku usaha (vendor) yang puluhan tahun telah merintis usahanya untuk bisa bagi hasil tanpa ada penyertaan modal dan kerjasama usaha dari kedua Bumdes tersebut.
Ini yang membuat pelaku dan badan usaha setempat resah dan ketar-ketir, karena apa yang minta kedua Bumdes dalam bentuk tagihan invoice nilainya tidak sedikit, bisa di bilang puluhan juta sampai ratusan juta rupiah per tagihan. Salah satu contoh adalah apa yang dialami Badan Usaha CV. Barokah yang tergabung dalam Koperasi Tani Berkah Alami (KTBA) di beri tagihan invoice sampai 2 kali dalam kurun waktu 2 bulan. Tagihan pertama invoice tanggal 29 Nov 2023 sebesar Rp. 48.457.600 dan tagihan kedua tanggal 23 Des 2023 sebesar Rp. 132.553.200.
Menurut pengakuan A Indra yang menjabat sebagai Ketua Koperasi (KTBA), hari ini kembali mendatangi kantor Polres Sukabumi untuk mengawal kasusnya sebagai korban dugaan pungli oleh oknum Bumdes, awalnya uang tagihan pertama dari kedua bumdes sudah di berikan langsung kepada kedua Bumdes tersebut, serah terima uang dilakukan pada tanggal 8 Des 2023 di warung kopi Kawasan hutan lindung Bojonglopang. Di warung kopi tersebut uang di terima oleh pelaksana dan pengurus Bumdes tersebut. “ saya kawatir bang akan berdampak dengan usaha kita bila tidak ngasih uang kordinasi dan kontribusi ke Bumdes..” ujarnya ketika di temui awak media mitrapol.com. Kamis (4/1/24).
Namun untuk tagihan yang kedua ini A Indra tidak meloloskan permintaan kedua Bumdes karena menurutnya, ada indikasi uang tagihan yang pertama tersebut hanya untuk bagi-bagi kepada sejumlah oknum, apalagi yang kedua ini nilainya cukup besar yaitu sekitar 132 jutaan bang ! sudah diminta dari menjelang akhir tahun 2023 kemarin, dan sangat berat bagi kita mengeluarkannya mengingat kegiatan usaha yang dilakukan kedua Bumdes ini sebagai penonton dan penikmat hasil usaha orang lain …“, jelasnya.
Senada apa yang di sampaikan A Indra, ketika menemui Pengacaranya, bang Dartono, SH. selaku Advokat dan Legal Konsultan LAW OFFICE DARTONO & PARTNER“ yang saat itu mendampingi A Indra untuk kasus dugaan pungli yang dialaminya mengatakan,”Betul bang kami telah membuat aduan atau laporan dari beberapa waktu yang lalu ke Unit Reskrim terkait dugaan pungli yang dialami oleh klien dan kolega kami, pasalnya kegiatan dan jenis usaha kedua Bumdes tersebut patut diduga merupakan kegiatan yang melawan hukum tidak sesuai apa yang di amanatkan undang-undang, kami telah menemui Kasat Reskrim dan penyidik, infonya seprindik sudah turun dan tentu saja para pihak yang terkait atas dugaan pungli ini segera di panggil oleh Reskrim,” katanya.
“Apa iya dibenarkan secara hukum dan UU yang berlaku, ini tanpa ada kerjasama , tanpa kegiatan jenis usaha dan tanpa penyertaan modal usaha dengan kolega kami bisa-bisanya oknum Bumdes kedua desa tersebut menagih dengan invoce ? akal-akalan oknum aja itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi bang !” pungkasnya.
Pewarta : M Gunawan Setiadi/Abas