MITRAPOL.com, Bandung Jabar – Sidang Perkara Perdata terkait dugaan investasi Bodong Kopjaskum Radio Mora kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kab. Bandung, Kamis 4 Januari 2024.
Sidang tersebut dihadiri oleh tim PH diantaranya Richard H. Sitinjak, S.H.,M.H., Herawati, S.H., C.md., Ponco Putra, S.H., M.H., dan Renita Farida Rahayu Rukmanda, S.H., M.Kn., C.Med., beserta 16 para penggugat yang merupakan korban Investasi Kopjaskum Radio Mora.
Sementara itu, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vici Daniel Valentino, S.H. M.H., Hakim 1 Catur Prasetyo, S.H., M.H., dan Hakim 2 Dari Swastika Rini, S.H dan Panitera Iman Supriatman, S.Mn., S.H.
Saat sidang di mulai, hal yang tidak terduga terjadi, karena Panitera Iman Supriatman, S.Mn., S.H. dalam persidangan mengatakan permohonan maaf bahwa ia telah lalai sehingga tidak sempat mengirimkan surat tugas kepada juru sita panggilan sehingga sidang tidak dihadiri para tergugat.
“Karena ada suatu hal, ini ada kelalaian saya, mohon maaf bapak ibu saya tidak sempat menyerahkan surat tugas kepada juru sita panggilan. Saya juga meminta maaf kepada Majelis Hakim dan kepada bapak ibu yang hadir sebetulnya ini murni kesalahan saya oleh sebab itu atas persetujuan penggugat pemanggilan ini akan dilakukan kembali,” kata Panitera Iman Supriatman, S.Mn., S.H.
Ditempat yang sama Hakim Ketua Vici Daniel Valentino, S.H. M.H., juga mengatakan permintaan maaf,”Saya atas nama Majelis mohon maaf ya, kita juga manusia yang tidak terlepas dari kata lupa, untuk itu sidang di tunda dan akan digelar kembali 2 Minggu ke depan,” ucap Hakim Ketua mengakhiri persidangan.
Saat konferensi pers, salah satu Kuasa Hukum para Penggugat Herawati, S.H., C.md., mengatakan,”Sebenarnya sidang kali ini tetap berjalan dengan baik, tadi ada permintaan maaf secara langsung kepada kami karena ada kelalaian dari pihak pengadilan Negeri Bale Bandung sehingga sidang ditunda 2 pekan kedepan, yang jelas sidang akan terus berlanjut,” ungkapnya.
“Dalam perkara ini kita akan ikuti secara prosedur, pada dasarnya pengajuan gugatan tetap pada pokok perkara yang mana hingga saat ini para tergugat belum bisa menampakan batang hidungnya dengan alasan pindah alamat dan sekarang dengan alasan ada kelalaian pihak pengadilan sehingga belum memanggil para tergugat,” ungkapnya dengan nada kecewa.
“Yang jelas kami sebagai PH istilahnya Gayung bersambut, apapun fasilitas yang diberikan pihak pengadilan kami tunggu, karena itu merupakan konsekuensi kepada kami khususnya kepada klien – klien kami yang mana kami sudah minta dari sekian lama mudah mudahan 2 pekan kedepan ini ada realisasi sehingga keadilan bisa kita dapatkan dan para tergugat pun bisa hadir. Kami berharap bisa bertatap muka dengan mereka supaya masalah ini bisa terselesaikan dengan baik,” tutupnya.
Ditempat yang sama Richard H. Sitinjak, S.H.,M.H., selaku PH mengatakan, “Pada prinsipnya semua sudah ada aturannya, apabila para tergugat tidak hadir maka kita serahkan kepada pengadilan, apakah nanti itu tetap dianggap sudah hadir atau dilakukan pemanggilan secara umum kita lihat nanti kebijakan dari majelis apa yang akan mereka lakukan,” ucapnya.
“Hadir atau tidak hadirnya para tergugat bagi kita itu tidak masalah, karena kalaupun tidak hadir mereka berarti tidak menggunakan haknya tetapi mengakui bahwa gugatan kita benar,” tandasnya.
Masih ditempat yang sama Sdr. Kamir salah satu korban investasi Kopjaskum mengatakan, “Saya menjadi anggota Kopjaskum sejak tahun 2015 dengan Investasi sebesar Rp 157.000.000,- dimana sesuai perjanjian dalam waktu 4 bulan akan kembali, namun sejak investasi di tahun 2015 hingga sekarang tidak ada realisasi pengembalian. Oleh karenanya dengan upaya yang kami lakukan ini kami berharap hak kami dapat diberikan,” ungkapnya.
Sementara itu Sdr. Zulfadli yang juga korban investasi Kopjaskum mengatakan, “Awalnya kita di iming imingi dan di janjikan keuntungan melalui Radio Mora dengan investasi di Kopjaskum. Saat itu saya tertarik untuk investasi di Kopjaskum yang di ketuai oleh Monang Saragih. Setelah melakukan perjanjian dan MoU pihak Kopjaskum ternyata ingkar, jadi dengan upaya yang kami lakukan ini kami menuntut hak kami yaitu pengembalian modal seperti yang dijanjikan,” ungkap Dzul yang mengaku telah berinvestasi di Kopjaskum sebesar Rp150.000.000,-
Sebelumnya, lanjut Zulfadli, “Mediasi pertama bersama Ketua Kopjaskum Monang Saragih sudah dilakukan sejak tahun 2017, hasilnya dijanjikan bahwa pokok beserta keuntungan akan diberikan, namun hingga hari ini tidak ada pengembalian pokok atau keuntungan seperti yang dijanjikan. Jadi melalui kuasa hukum kami berharap tergugat dapat mengembalikan hak kami,” ucapnya mengakhiri.
Sementara itu Hj. Epon Nurhayati yang juga merupakan korban investasi Kopjaskum Radio Mora mengatakan, “Saya adalah salah satu korban dari investasi Kopjaskum Monang Saragih,” ucapnya di pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Suami saya merupakan fans berat Bapak Monang Saragih karena pembicaraannya di radio itu sangat – sangat menggetarkan hati, beliau mengajak kita akan dibawa kepada kesejahteraan dengan slogan “Hidup Kaya Raya Dan Mati Masuk Surga”. Saat itu suami saya tertarik karena dengan investasi sebesar Rp150.000.000,- dalam waktu 3 tahun akan menjadi Rp550.000.000,- akhirnya pada tahun 2015 kami sepakat untuk meminjam uang ke Bank untuk di investasikan ke Kopjaskum dan hingga sekarang saya masih mengangsur ke Bank,” ungkapnya.
“Namun seiring berjalannya waktu keuntungan yang dijanjikan ternyata tidak terealisasi, Jadi kepada para tergugat saya ingin sampaikan bahwa kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Kalo ini tidak terealisasi maka ini adalah kebiadaban kemanusiaan. Semoga para tergugat terketuk hatinya untuk mengembalikan hak kami,” tandasnya.
Diakhir wawancara Renita Farida Rahayu Rukmanda, S.H., M.Kn., C.Med., selaku PH menambahkan, “Kami berharap Proses persidangan ini bisa berjalan seperti yang diharapkan dan tidak berlarut – larut. Saya juga menghimbau kepada bapak ibu klien kami bahwa proses persidangan ini mau tidak mau harus kita ikuti, kita serahkan semuanya kepada pengadilan. Tentunya dengan ada atau tidaknya pihak tergugat acara di pengadilan akan tetap berlangsung. Semoga kita semua mendapatkan keadilan,” tutupnya.
Pewarta : Hamdani