MITRAPOL.com, Padangsidimpuan Sumut – Masyarakat Angkola Selatan kembali minta keadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (4/1/24). Hal ini menurut mereka karena penetapan tersangka diduga tidak sesuai SOP yakni perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN. Psp, tanggal 19 Desember 2023.
Kuasa Hukum para tersangka, Tua Alpaolo Harahap, S.H.,M.H, mengatakan,”Dari peristiwa yang di alami klien kami ini, diduga ada tindakan-tindakan penanganan perkara di luar prosedural yang semestinya, hal ini sudah kami uraikan kedalam permohonan prapradilan, nanti di sidang pertama akan kami bacakan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Tua Alpaolo Harahap, S.H.,M.H, menceritakan kronologisnya,”Kejadiannya memang ada ribut-ribut dengan keamanan PT. ANJ karena ada anggota masyarakat mereka yang di tangkap karena di tuduh mencuri buah sawit sekitar beberapa bulan lalu, saat pelaku akan di bawa ke Polres Tapanuli Selatan terjadi adu mulut dan aksi saling dorong dengan masyarakat, termasuk Barito Ritonga CS ini,” jelasnya.
Selaku Kuasa Hukum para tersangka, Tua Alpaolo Harahap, S.H., M.H, merasa sangat kecewa terhadap Kapolres Tapsel selaku Termohon maupun Kuasanya tidak berhadir dalam sidang Prapradilan yang sudah diagendakan pada hari Kamis, (04/01/2024) oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Walaupun kita sama-sama mengetahui hari ini juga bertepatan dengan serah terima jabatan Kapolres lama dengan Kapolres yang baru, namun setelah Hakim tunggal menunjukkan relaas panggilan sidang yang diterima oleh Termohon tanggal 22 Desember 2023, menurut hemat kami, seharusnya Termohon punya waktu yang cukup untuk memberikan kuasa atau pun surat tugas apabila kemudian berhalangan hadir.
Jadi tindakan Polres Tapsel itu terkesan tidak serius menghadapi permohonan prapradilan yang kami ajukan, ini soal keadilan terhadap klien yang saat ini mendekam di tahanan sudah lebih dari sebulan, seharusnya Penegak Hukum dalam hal ini Polres Tapsel mencontohkan kepada masyarakat untuk lebih menghormati hukum, harapan kami di sidang selanjutnya yang sudah ditetapkan Hakim Tunggal pada tanggal 15 Januari 2024 yang akan datang, Polres Tapsel sudah lebih siap dan hadir dalam sidang tersebut.
Syukri Hamonangan Dalimunthe, S.H, selaku Kuasa Hukum lainnya menambahkan, kami juga sudah komunikasi dengan Propam Polda Sumut untuk menindaklanjuti Pengaduan kami yang sudah dikirimkan lebih dari seminggu lalu, pada tanggal 15 Desember 2023, kami berharap agar propam polda sumut segera memproses dan menindaklanjuti pengaduan kami dengan profesional dan objektif.
Pewarta : Budi