Nusantara

Yan Christian Warinussy SH, desak PJ Gubernur Papua Barat segera ambil langka atas pelantikan pimpinan MRPB

Admin
×

Yan Christian Warinussy SH, desak PJ Gubernur Papua Barat segera ambil langka atas pelantikan pimpinan MRPB

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Manokwari Papua Barat – Salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy SH, mendesak Pejabat Gubernur Papua Barat untuk segera mengambil langkah penting dalam menyelesaikan rencana pelantikan Pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) terpilih.

Hal ini saya pandang penting dan mendesak, karena keberadaan MRPB sebagai lembaga negara di Provinsi Papua Barat. Dimana lembaga ini sangat diperlukan perannya dalam mengsukseskan sejumlah agenda nasional di daerah seperti Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif.

Khususnya yang berkaitan dengan seleksi dan pelantikan para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat dan DPR Kabupaten/kota dari jalur pengangkatan sesuai amanat pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Serta juga peran MRPB saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Provinsi ini.

Advokat senior ini pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penggunaan dana operasional Pimpinan MRPB oleh pimpinan sementara yang cenderung melanggar amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).

Peran Pejabat Gubernur sangat penting dalam mengkomunikasikan proses pelantikan Pimpinan MRPB terpilih kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri).

Yan Christian Warinussy SH,Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kami akan turut mengawal proses pelantikan Pimpinan MRPB yang sudah terpilih dan juga pengelolaan dana yang diduga menyalahi prosedur di dalam lembaga yang Mulia di Papua Barat tersebut.”Tutup Yan.”

 

Pewarta : Adi Manopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *