MITRAPOL.com, Manokwari Papua Barat – Yan Christian Warinussy SH, salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua mempertanyakan alasan sejumlah besar mama-mama asli Papua harus ‘menggelar’ barang dagangan berupa sayur-mayur, buah-buahan dan lainnya di emperen toko di kawasan Jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari. Papua Barat.
“Pemandangan ini sudah berlangsung sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) pekan terakhir sejak Oktober 2023 hingga saat ini Januari 2024, fakta ini bertentangan dengan amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang memberikan keberpihakan (afirmasi) dan pembedayaan bagi Orang Asli Papua (OAP), termasuk mama-mama Papua tersebut,” kata Yan. Rabu (10/01/24).
Lanjutnya, Membludaknya mama asli Papua yang berjualan disepanjang emperen Toko Sanggeng, hingga di samping Toko Mawar serta pula di trotoar pada Jalan Jenderal Sudirman, Barobudur (Imbrairiri), Manokwari sungguh menarik perhatian.

Saya tidak melihat adanya respon cepat dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Kabupaten Manokwari maupun, Provinsi Papua Barat yang merespon kondisi mengenaskan ini.
Menjadi pertanyaan bagi kita, bagaimana bisa para pelaku ekonomi rakyat OAP (Orang Asli Papua) ini selalu seperti termarginalisasi dari hak-hak mereka untuk memperoleh kesempatan utama dan pertama dalam berusaha di atas tanah airnya sendiri ?
Sementara ada sejumlah pedagang non OAP yang bisa diberi fasilitas berjualan diatas para-para dengan berpondok di samping Kompleks Bank Mandiri Cabang Manokwari ? Saya kira Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari mesti merespon hal tersebut secara adil dan mengena pada pemecahan masalah.
Menjadi pertanyaan pula, apakah kelak setelah proyek pembangunan Pasar Sentral Sanggeng-Manokwari selesai, mama-mama OAP tersebut bisa memperoleh akses untuk berjualan pula di dalam kompleks pasar Sentral, Sanggeng-Manokwari tersebut ?, tutup Yan.
Pewarta : Adi Manopo.