Hukum

Geger, M. Nasir selaku eksekutor di vonis seumur hidup di Aceh Selatan

Admin
×

Geger, M. Nasir selaku eksekutor di vonis seumur hidup di Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Pengadilan Negeri Tapaktuan memvonis seumur hidup untuk Muhammad Iqbal pada Kamis (11/01/2024),

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memutuskan hukuman seumur hidup untuk eksekutor yang telah merenggut nyawa Muhammad Iqbal,

M. Nasir, dan Rahmad Fajar, dalam persidangan, keduanya didampingi pengacara Maman Supriadi, SHI.,MH. dan Afrizal, SH.

Majelis Hakim menyatakan M. Nasir dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUH dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Rahmad Fajar, meski terbukti terlibat, dikenai hukuman penjara 9 bulan karena perannya saat membuang mayat. Fajar menyerahkan diri ke polisi sehari setelah kejadian.

Penasihat Hukum menyatakan putusan ini memenuhi rasa keadilan. Upaya hukum banding dapat diajukan dalam 7 hari jika tidak diterima. Proses persidangan di PN Tapaktuan telah selesai, namun Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memiliki opsi banding ke Pengadilan Tinggi Aceh di Banda Aceh

Adapun” Rahmad Fajar, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Muhammad Iqbal, menyerahkan diri ke Polres Aceh Selatan sehari setelah kejadian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan menghukumnya dengan penjara selama 9 bulan, menyatakan dia terlibat dalam pembuangan mayat korban.

Penasihat Hukumnya mengungkapkan bahwa Fajar, meskipun terbukti terlibat, tidak terlibat langsung dalam pembunuhan. Putusan tersebut dianggap memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.

Meski persidangan di PN Tapaktuan telah berakhir, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum banding dalam 7 hari ke Pengadilan Tinggi Aceh di Banda Aceh.

Keputusan final ini menandai penutupan tahap pertama proses hukum terkait pembunuhan yang mengguncang masyarakat setempat.

Selain itu Muhammad Nasir, eksekutor dalam kasus pembunuhan Muhammad Iqbal, dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (11/01/2024) setelah proses persidangan yang melibatkan pengacara Maman Supriadi, SHI.,MH. dan Afrizal, SH.

Dalam nota keputusannya, Majelis Hakim menyatakan Nasir bersalah melanggar Pasal 340 KUH dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Penasihat Hukumnya menegaskan bahwa keputusan tersebut memberikan kepastian hukum dan dianggap sebagai bentuk keadilan atas perbuatan terdakwa.

Meski persidangan di PN Tapaktuan telah berakhir, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh di Banda Aceh dalam waktu 7 hari jika tidak menerima putusan ini.

Hukuman seumur hidup bagi Muhammad Nasir menjadi puncak dari proses hukum yang panjang, memberikan sinyal bahwa kasus ini telah mendapatkan penyelesaian di tingkat pertama pengadilan

Dalam kelanjutan persidangan pembunuhan Muhammad Iqbal, Rahmad Fajar menerima hukuman penjara 9 bulan atas keterlibatannya dalam pembuangan mayat korban. Meskipun dinyatakan bersalah, Hakim menilai bahwa peran Fajar lebih bersifat membantu dan tidak terlibat langsung dalam pembunuhan.

Sebaliknya, Muhammad Nasir, terdakwa utama dan eksekutor dalam kasus tersebut, dihukum seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUH. Putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan pada Kamis (11/01/2024).

Penasihat Hukum mengklaim bahwa keputusan tersebut mencerminkan keadilan dan memberikan kepastian hukum. Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Aceh di Banda Aceh dalam waktu 7 hari jika tidak puas dengan putusan ini.

Keputusan terakhir ini menutup babak persidangan di tingkat pertama, namun masih memungkinkan akses untuk proses banding yang dapat memperpanjang rangkaian hukum kasus ini.

 

Pewarta : Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *