Nusantara

Tiang listrik berdiri di lahan warga, Tidak ada kompensasi, eh minta dipindahkan malah dimintai 7 juta !?

Admin
×

Tiang listrik berdiri di lahan warga, Tidak ada kompensasi, eh minta dipindahkan malah dimintai 7 juta !?

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Sudah kerap ditemukan kasus dimana warga diminta biaya oleh pihak PLN saat mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik yang ada di lahan miliknya, hal tersebut sebuah kewajiban atau tindakan kesewenang-wenangan !?.

Apalagi saat memasang tiang listrik di lahan pribadi itu PLN tidak pernah mengajukan izin, apalagi memberikan sewa, tapi saat diminta memindahkan, justru pihak PLN meminta biaya kepada pemilik lahan.

Hal ini seperti yang dialami salah satu warga di desa Cigondang, kecamatan Labuan yang enggan disebutkan namanya, dirinya merasa keganggu dengan berdirinya tihang listri di tanah miliknya.

“Jujur, saya sangat merasa terganggu dengan keberadaan tisang listrik di lahan tanah milik saya yaitu persis depan rumah saya, selain saya tidak bisa menata halaman rumah, mengganggu keindahan perkarangan, dan riskannya akan kejadian yang dikwatirkan terjadi apa-apa, dikatakan posisi tihang listrik itu sendiri miring,” ucapnya.

Sebelumnya kami sudah pernah mengajukan hal ini kepada pihak ULP Labuan, dan kami diminta biaya, jika tidak salah ataupun seingat saya sejumlah Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah), jelasnya.

Sementara itu dari pihak PLN ketika awak media mencoba mengkonfirmasi melalui whatsapp, mereka mengarahkan untuk membuatkan surat permohonan tertulis kepada pihak PLN.

Mendengar arahan dari PLN, warga mengatakan buat apa lagi, toh juga sudah pernah membuatkan surat seperti itu, buktinya berapa tahun kesini tidak ada tuh tindakan pihak PLN, terangnya. Sabtu (13/1/24).

Menanggapi hal ini, Royen Siregar, Wasekjen DPP LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) dikediamananya menjelaskan kepada awak media bahwa jika diminta biaya pemindahan kepada pemilik lahan, apakah sebelumnya pihak PLN ada perjanjian dengan pemilik lahan untuk disewa atau dibeli.

Ada-ada saja, sudah tidak ada ijin mendirikan suatu bangunan di lahan orang lain, masa sih untuk suruh dipindahkan pemilik lahan disuruh bayar, terang Royen dengan senyum kecilnya.

Apa alasan mereka untuk meminta biaya pemindahan tihang Listrik ini? . Saya pastikan PLN akan ciut dengan Pasal yang menjelaskan PLN sebenarnya berkewajiban membayar ganti rugi kepada pemilihan lahan.

Pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, terdiri 6 ayat. Ayat 1 berbunyi: Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tegas Royen.

Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah. Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 ayat (1).

“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” tulis Pasal 30 ayat (2). Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009. Namun secara umum, perhitungan nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan lokasi tanah maupun aspek lain sesuai dengan pertimbangan dan taksiran appraisal (penilai), lanjutnya.

Jika mereka alasannya ketika pemindahan tihang listrik akan dilakukan pemadaman sementara, jelas dong masa mereka memindahkan tihang listrik dengan keadaan kelistrikan menyala, siapa yang berani, jadi itu bukan suatu alasan menurut saya.

Jika beralasan pemadaman untuk keseluruhan yang ada di wilayah yang akan dilakukan pemindahan tihang listrik menurut saya itu resiko pihak PLN, kenapa! Masyarakat yang memiliki kwh setiap bulannya bayar ko, telat dari batas waktu pembayaran ada ko dendaan secara otomatis. Masyarakat menikmati listrik yah karena dibayar, bukan gratiskan?, jika mereka memasang / menanam tihang listrik dilahan masyarakat dengan tanpa seijin pemilik lahan, ketika pemindahan harus mengeluarkan biaya, hemm aturan apa itu, ngaco kadang-kadang, tutup Royen.

 

Pewarta : TIM JS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *