MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Dugaan korupsi Dana Desa Lafakha tahun Anggaran 2022 dan 2023 terus bergulir. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Simeulue akan memanggil sejumlah pihak dalam waktu dekat ini untuk diperiksa.
Namun, pemeriksaan itu akan dilakukan setelah keluarnya hasil pemeriksaan di Inspektorat.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, SH saat dikonfirmasi Media Mitrapol.
“Kita meunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, SH. Senin, (15/01/2024).
Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi saat dikonfirmasi media Mitrapol dua hari yang lalu melalui WhatsApp mengatakan sebaiknya Polres melakukan penyelidikan terlebih dahulu, baru kemudian dari hasil lidik tersebut APIP diminta melakukan audit Investigasi, sehingga prosesnya tidak terlalu panjang.
“Tadi jam 14.00 tim kita yang dikoordinasikan Irban Khusus sudah ke Polres untuk mengantar surat sekaligus untuk koordinasi langkah penanganannya,” katanya.
Kalau Audit Investigasi kata Alwi pihak Polres mesti melakukan ekspose terlebih dahulu atas penyelidikan yang dilaksanakan oleh Polres.
“Dan tadi saya sudah tandatangani surat permintaan ekspos tersebut ke Kapolres Cq. Kasat Reskrim. Hal ini berdasarkan PP 12 tahun 2017 pasal 25 ayat 3 dan ayat,” katanya.
Meski demikian, Alwi mengatakan, pihaknya menawarkan pemeriksaan reguler. Dan kalau pemeriksaan reguler itu atas program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
“Kami menawarkan dilakukan pemeriksaan Reguler. Dan kalau pemeriksaan regulir itu atas program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), dan surat dari Polres tidak menjadi dasar untuk kami melakukan pemeriksaan,” jelas Alwi.
“Kalau nantinya dari hasil pemeriksaan reguler terbukti isu yang berkembang di metsos maka LHP dari Inspektorat akan diserahkan ke Polres dan pihak akan meminta ke APIP utk Audit Investigasi dan nantinya terakhir Audit PPKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara),” terang Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue.
Pewarta : Hendra